SURABAYA: Pupus sudah harapan Antony Setiawan Teodorus untuk melepaskan diri dari statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan akta jual beli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Ini setelah permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Jatim ditolak!
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tunggal, Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (01/10/2024), menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon ditolak, sehingga masuk ke pokok perkara.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polda Jatim sudah sah, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon dan termohon, penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhui 2 alat bukti yang sah,” kata Hakim Suparno.
Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu ketika membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Akhirnya, Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara dari pihak Sanjaya, melalui pengacaranya Yacobus Welianto mengatakan, kliennya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.
“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.
Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.
Weli menambahkan, pihak Anthony mengklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.
“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.
Weli menuding, Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.
“Kuasa hukum Anthony menyatakan bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tersebut, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, ” tegasnya.
Terkait putusan ditolaknya pra peradilan, Yacobus Welianto berharap Polda Jatim yang menangani perkara ini yakni subdit 2 bagian Harda Dirkrimum segera melimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebab perkara ini sudah lama sekitar 3 tahun dan tidak ada kepastian hukum.
“Kita berharap Polda Jatim segera melakuan pelimpahan tahap 1, supaya ada kepastian hukum. Terkait pelaku lain kami akan bertindak lanjut berkirim surat saya lampirkan terhadap pihak koperasi yang kooperatif untuk di lakukan spiltsing sebab pihak koperasi sudah RJ dengan pihak kami,” pungkas Welianto.
- Berita
- Ekonomi
- Hukum
- Internasional
- Kesehatan
- Olahraga
- Otomotif
- Pendidikan
- Politik
- Teknologi
- Uncategorized