Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Tak Ada Kerugian Negara, Tersangka Korupsi Beras PT Smelting Bebas Lewat Praperadilan

32
×

Tak Ada Kerugian Negara, Tersangka Korupsi Beras PT Smelting Bebas Lewat Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik harus membebaskan Nurhasim, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting. Sebab, gugatan praperadilan yang dilayangkan Nurhasim dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (21/10).

“Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Nurhasim dari status tersangka dan memerintahkan Kejari Gresik untuk merehabilitasi namanya sekaligus menghentikan proses penyidikan. Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka. ” ujar Johanes Dipa, Kuasa Hukum Nurhasim, usai keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (21/10).

Johanes Dipa menjelaskan, berdasarkan putusan PN Gresik, gugatan dikabulkan keseluruhan oleh hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho. Pertimbanganya, karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa, yang juga menjbat Pengurus DPC Peradi Surabaya Bidang Pembelaan Profesi ini.

Dengan dimenangkannya praperadilan ini, lanjut Dipa, pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi sewenang-wenang apalagi memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara.

“Sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tegasnya.

“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut. Namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenang-wenang, apapun bentuknya,” tambahnya.

Diketahui, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9) lalu.

About The Author

Example 300250
Example 120x600