Surabaya: Dua pengunjung cafe Alexa, Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama divonis bersalah setelah melakukan pengeroyokan terhadap Ricky Dhama Wangsa oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan Pidana penjara selama 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menghukum para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Alex di Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (04/12/2024).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.
Atas vonis tersebut para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim dan tidak banding,” iya..iya..,” saut para terdakw melalui sambungan Video Call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebutkan, kasus ini berawal pada Sabtu, 13 Juli 2024. Sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya, bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron) yang akihirnya kumpul jadi satu di sofa cafe Alexa.
Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio hendak ke toilet menyengol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Okta Dio dibawah keluar oleh security Cafe Alexa.
Saat itu saksi Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Café Alexa melihat dan datang ikut melerai. Namun saat melerai kaos saksi Ricky Dharma Wangsa ditarik ke belakang.
Selanjutnya Ricky Dharma dipukuli dan ditendang mengenai bagian kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat perbuatan mereka, saksi korban Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan dan kepala bagian samping dan belakang dan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP