Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Hutang Tanpa Restu, Istri Gugat Suami dan BRI di PN Surabaya

93
×

Hutang Tanpa Restu, Istri Gugat Suami dan BRI di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA: Samiatie, perempuan kelahiran Tulungagung menggugat suaminya sendiri, Agus Setiawan dan Bank Republik Indonesia (BRI) Cabang Manukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang gugatan Perbuatan Malawan Hukum (PMH) ini sudah memasuki agenda replik pada Senin, 6 Januari 2024.

Perkara ini bermula saat Samiatie mengetahui jika rumahnya di Jl. Taman Pondok Indah Blok L-18, Surabaya akan dilelang pihak BRI karena suaminya, Agus Setiawan meminjam uang atas nama PT. PANCA ANUGRAH JAYA sebesar Rp 1,5 Miliar selama 360 bulan, dengan jaminan sertifikat SHM, luas tanah 190 M2 dan luas bangunan 300 M2.

Samiatie terkejut karena sebagai istri yang sah tidak merasa pernah memberikan ijin menjaminkan sertifikat tersebut untuk mengambil kredit di BRI. Padahal sebagai istri sah, wajib memberikan persetujuan sebagai syarat pencairan kredit bank. Setelah ditelusuri ternyata beberapa dokumen seperti KTP dipalsukan.

“Perlu diketahui dan menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, dalam fakta hukum atas PENGGUGAT akan dapat membuktikan adanyaKTP dengan NIK yang sama namun foto wajahnya berbeda. Maka atas kejadian pemberian dan penandatangan kredit di duga terdapat keanehan atau dikenal dengan istilah aneh tapi nyata, ” ujar H. Abdul Syukur, SH, salah satu kuasa hukum Sumiatie yang tertuang dalam replik.

Dijelaskan lagi, jika saat diajukannya gugatan ini, Agus Setiawan juga sudah dilaporkan kapolrestabes dalam tindak pidana dugaan PENCURIAN. Saat ini atas Agus juga sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA atas Kasus Tanah milik dari istrinya yang berada di Jalan Gayungsari.

“Utang yang dibuat oleh suami tanpa persetujuan istri, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta istri, sebab utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan.

“SELAIN ITU, UTANG PRIBADI JUGA TIDAK DAPAT DIAMBIL PELUNASANNYA DARI HARTA BERSAMA SEBAGAI AKIBAT TIDAK ADANYA PERSETUJUAN DARI PASANGAN.

Terkait pores proses lelang di BRI, Notaris dan PPAT HENDRIKUS CAROLES, SH, dianggap tidak dilakukan sesuai dengan UU dalam Jabatan Notaris dan juga Undang Undang PPAT. Akibatnya, proses Perjanjian Pemasangan Hak Tanggungan Baik secara Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan telah dilakukan dengan tidak secara notariil.

“Jadi atas proses Parate ekseskusi atau lelang non eksekutorial yang diajukan BRI kepada notaris merupakan proses yang cacat administrasi sehingga dapat batal atau dibatalkan bahkan melalui persyaratan yang TIDAK SAH sehingga proses lelang dari proses yang TIDAK SAH, ” tandasnya.

About The Author

Example 300250
Example 120x600