Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Benar! Kejari Tanjung Perak Bantah Berita Tolak Surat Masyarakat

41
×

Tidak Benar! Kejari Tanjung Perak Bantah Berita Tolak Surat Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membantah pemberitaan salah satu media online berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanjung Perak dengan membawa surat. Namun, ia meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.

Pegawai PTSP kemudian meminta warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah ketika warga tersebut tiba-tiba menyebutkan bahwa surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal kami hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu dinyatakan surat itu untuk Kepala Kejari, pegawai PTSP langsung membuatkan tanda terima,” tambah Agus Mahendra.

Pihak Kejari juga menyayangkan pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik di lembaga pers maupun instansi pemerintah. @

About The Author

Example 300250
Example 120x600