Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiHukum

Patalan Diacak-acak Penambang Liar, Perhutani Probolinggo Tempuh Jalur Hukum!

36
×

Patalan Diacak-acak Penambang Liar, Perhutani Probolinggo Tempuh Jalur Hukum!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO: Plt Kepala Perhutani Probolinggo, H.Misbakhul Munir, S.Hut bersama jajaran menggelar sidak intensif di lokasi yang diduga terdapat tambang galian C Ilegal pada areal Indikatif Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Desa Patalan, Probolinggo, Jawa Timur,Senin (10/2/2025).

Plt Kepala Perhutani Probolinggo Misbakhul Munir, menyatakan kegiatan sidak dilakukan sebagai wujud nyata komitmen untuk mempertahankan integritas kawasan hutan.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dan sudah kami koordinasikan dengan Para Penegak Hukum,” ujarnya.

Sebelumnya pihak Perhutani menemukan dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak tegakan pohon serta mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.

Dalam sidak tersebut diikuti juga Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Wilayah Probolinggo Totok Suharsono,S.Hut, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Probolinggo Slamet, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Hendra Yuli Pornomo, S.H.

Ditambahkan Misbahkul, dengan sinergi antara Perhutani dan pemangku kepentingan, Penegak Hukum, serta dukungan masyarakat, upaya tindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal ini diharapkan dapat memberikan preseden penting dalam penegakan regulasi kehutanan.

“Langkah proaktif tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan kondisi eksisting di kawasan hutan, melainkan juga sebagai upaya preventif dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, sekaligus memperkokoh tata kelola sumber daya alam yang berwawasan ke depan, ” ujarnya. (tom)

About The Author

Example 300250
Example 120x600