Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Debitur Pengalih Motor Divonis 10 Bulan Penjara, FIF Ingatkan Masyarakat Bahaya Kredit Pakai Nama Orang Lain

32
×

Debitur Pengalih Motor Divonis 10 Bulan Penjara, FIF Ingatkan Masyarakat Bahaya Kredit Pakai Nama Orang Lain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA: Purwanto, debitur FIF Group, divonis hukuman 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang masih berstatus kredit tanpa izin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya., (5/2/2025)

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto mengatakan bahwa, Terdakwa Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Jaminan Fidusia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Sukamto di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Petkara ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875.000 per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali.

Terungkap, meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp.2 juta  dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil.

Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGROUP, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menawarkan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain atau segala bentuk pengalihan objek kredit yang dijaminkan dengan jaminan fidusia.

“Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya. (Tom)

About The Author

Example 300250
Example 120x600