Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Rumah Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Mak Rini Digeledah Kejaksaan, Terlibat Korupsi Dam Kalibentak Rp 4,9 M?

267
×

Rumah Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Mak Rini Digeledah Kejaksaan, Terlibat Korupsi Dam Kalibentak Rp 4,9 M?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLITAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengeledah dua rumah milik Muhammad Muchlison, kakak kandung dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, pada Kamis pagi, (13/3/2025). Pengeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliar.

Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan pengeledahan sekitar pukul 10.00 WIB. Diawali dengan pengeledahan rumah Muhammad Muchlison di Jalan Masjid Nomor 6 RT 001/RW 004, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Beberapa jam kemudian, Tim Kejaksaan Negeri Blitar bergeser ke rumah kedua milik Muhammad Muchlison di Dusun Tuliskriyo Desa Tuliskriyo RT 004/RW 001 Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dari kedua rumah milik kakak kandung mantan Bupati Mak Rini yang dikenal dengan panggilan Abah Ison itu, penyidik menyita beberapa berkas.

“Penggeledahan dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 oleh Jaksa yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, ” tulis Kejari Blitar dalam akun IG resminya.

Sampai saat ini, belum diketahui pasti berkas apa saja yang disita termasuk juga peran dari Abah Ison terkait dugaan korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 M. Namun, dua hari sebelumnya, Kejari Blitar sudah menetapkan satu tersangka yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, perusahaan yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan proyek pembangunan Dam Kalibentak dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama pada tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp4.921.123.300. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembangunan dam tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Diyan.

Kejari Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Termasuk juga kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Diyan.

Dari informasi yang dihimpun, kakak kandung mantan Bupati Mak Rini diduga berperan sebagai “makelar proyek” dalam pembangunan DAM Kali Bentak. Pihak CV Cipta Graha Pratama kabarnya tidak menerima utuh nilai uang kontrak yang bersumber dari satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

Benarkah uang pembangunan DAM Kalibentak sebagian mengalir kepada keluarga Bupati Mak Rini? Kita tunggu!

About The Author

Example 300250
Example 120x600