BLITAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan tidak akan ragu mengusut keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), dalam kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy mengatakan tiga orang anggota TP2ID sudah diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan korupsi dam Kali Bentak.
“Kalau ada alat bukti yang menuju ke sana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” tegas Willy usai rilis penetapan 3 tersangka baru korupsi dam Kali Bentak di Aula Kantor Kejari Blitar, Rabu (23/4/2025) sore.
Dugaan keterlibatan TP2ID yang dibentuk oleh mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah ini menguat setelah diperiksanya salah satu anggota TP2ID, M Muchlison yang juga kakak kandung Rini Syarifah. Serta dilakukannya penggeledahan di 2 rumah milik Muchlison, di Jalan Masjid, Kota Blitar dan Desa Tuliskriyo, Kabupaten Blitar pada Maret 2025 lalu.
Bahkan diperkuat juga dalam rilis Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (23/4/2025) kemarin sore. Dari total 35 saksi yang diperiksa, terdiri dari 17 orang dari pemerintahan (ASN), 16 orang dari pihak swasta dan 3 orang dari TP2ID.
Sementara mengenai keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono saat itu, yang kini sudah pensiun dini, Willy enggan bicara banyak.
“Nanti ada waktunya,” jawab Willy singkat.
Diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR sudah dijadikan tersangka. Total saat ini, sudah ada 4 orang tersangka.
Selain itu, juga menyita berbagai dokumen, barang elektronik dan 28 sepeda motor dari tersangka.