Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Lantik Ketua Baru, PMRK Gelar Seminar Penguatan Mediator Non-Hakim di Surabaya

61
×

Lantik Ketua Baru, PMRK Gelar Seminar Penguatan Mediator Non-Hakim di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA. Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK) menggelar seminar bertajuk “Penguatan Peran Mediator Non-Hakim di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif” di Southern Hotel Surabaya, Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan seminar ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua PMRK periode 2025-2030, Prof. Dr. Mokhammad Khoirul Huda menggantikan Prof. Dr. Basuki R. Wibowo. “Saat PMRK telah memiliki perwakilan di 33 Provinsi dengan jumlah anggota 1418 orang,” ucap Ketua PMRK yang baru, Prof. Dr. Mokhammad Khoirul Huda.

Pengurus PMRK, lanjut Prof. Huda, saat ini berkonsentrasi untuk penguatan kelembagaan organisasi baik tingkat pusat maupun wilayah, menyiapkan naskah akademik pembentukan UU Mediator, penyiapan specialisasi mediator dibidang kesehatan, tenaga kerja, bisnis dan lain-lain.

” Seperti Launching aplikasi PMRK, melalui HP menjadi media komunikasi antar pengurus, anggota hingga masyarakat yang membutuhkan jasa mediator. Di samping itu juga di perkenalkan pula Jurnal Jimly Legal Yustisia merupakan media menuangkan pemikiran-pemikiran ilmiah bagi para mediator,” ungkapnya.

Sementara kegiatan seminar dilaksanakan secara daring dan luring, menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi. Selain Basuki R. Wibowo (Ketua PMRK), juga hadir Edy Budianto (Kejati Jatim), Kombes Pol Sugeng Riyadi (Polda Jatim), dan Marsudin Nainggolan (Pengadilan Tinggi Surabaya).

Dalam paparannya, Basuki menyebut mediator sebagai profesi masa depan, mengingat tingginya beban perkara di kepolisian dan pengadilan. “Ketika perkara bisa diselesaikan dengan damai di luar pengadilan, itu luar biasa,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan mediator tidak bertabrakan dengan program Restorative Justice (RJ) yang dijalankan di kepolisian dan kejaksaan. “Mediator bisa dimanfaatkan untuk menengahi pelapor dan terlapor. Prinsipnya, mediator itu independen dan tidak boleh memihak,” jelasnya.

Sementara Dewan Pembina PMRK, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, menambahkan mediasi kini menjadi tahapan wajib dalam perkara pengadilan, bahkan di Mahkamah Agung.

“Dalam sengketa Pemilu misalnya, Bawaslu diharapkan menyelesaikan perkara melalui mediasi,” ujarnya.

Hesti juga menegaskan, mediator tidak harus berlatar belakang hukum. Tokoh masyarakat seperti kepala desa pun dapat menjadi mediator asal memahami permasalahan yang ditangani.

“Namun calon mediator tetap harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian untuk menjadi mediator profesional,” ucapnya.

About The Author

Example 300250
Example 120x600