BLITAR: LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, mengusut dugaan keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dalam kasus korupsi dam Kali Bentak sebesar Rp 4,9 miliar.
Koordinator LSM GPI Blitar, Joko Prasetyo mengatakan,dugaan keterlibatan TP2ID dalam kasus korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar jelas-jelas nyata terlihat, setelah adanya pengakuan tersangka salah satu pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar melalui kuasa hukumnya.
“Pejabat pada Dinas PUPR tersebut hanya sekedar bawahan, yang bertanggungjawab secara administratif saja. Sementera kebijakan dan keputusan, dalam menunjuk kontraktor pelaksana bukan kewenangannya,” ujar Joko, Selasa (29/4/2025).
Ditegaskan Joko adanya pengakuan tersangka tersebut sudah menjadi sebuah petunjuk bagi kejaksaan, untuk membongkar peran dari TP2ID dalam karupsi dam Kali Bentak tersebut.
Bahkan disebutkan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air tersebut, Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) kalau penunjukkan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek dam Kali Bentak atas arahan TP2ID.
“Sudah jelas nyata kan, jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti keterlibatan TP2ID. Tunggu apa lagi, ” tegasnya.
Keberadaan TP2ID ini menurut Joko juga menjadikan komponen birokrasi menjadi macet bahkan mati, seperti PPK dan PPTK tidak berfungsi keahliannya di bidang teknik.
“Karena dari perencanaan sabo dam, kemudian pelaksanaannya menjadi dam ini jelas kebohongan publik,” tandasnya.
Dengan fakta yang demikian ini, lanjut Joko, Tim Penyidik Kejaksaan Blitar harus berani menindak keterlibatan TP2ID baik langsung maupun tidak langsung imbuhnya.
“Jangan sampai perkara ini tidak tuntas. Apakah ada pihak-pihak yang melakukan intervensi kepada Kejagung, Kejati Jatim sehingga Kejari Kabupaten Blitar masih ragu untuk mengusut TP2ID,yang sudah terang ini, ” ujarnya.
Diketahui, dalam Tim TP2ID terdapat tiga nama yang disorot. Yaitu, Muchlison kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Kemudian Adib Muchammad Zulkarnain dan Sigit Puronomo Hadi.
Penyidik juga telah memeriksa M Muchlison serta menggeladah 2 rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka, serta memeriksa 35 orang saksi.
Keempat tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama M Baweni dan tenaga administrasi, M Iqbal. Serta 2 dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu (BS). Sementara Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono yang mengajukan pensiun dini belum tersentuh.
Terkait dugaan keterlibatan TP2ID, sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy menegaskan tidak keraguan untuk mengusutnya. Apalagi telah diperiksanya 3 orang anggota TP2ID sebagai saksi, dalam penyidikan korupsi dam Kali Bentak.
“Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” tegas Willy. @