SURABAYA: Pupus sudah gugatan Heru Tandyo terhadap PT Surya Agung Indah Megah (SAIM). Gugatan perbuatan melawan hukum itu tidak diterima oleh PN Surabaya maupun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
“Dalam putusan banding tersebut terdapat perubahan yang dimana menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan klien kami untuk melakukan proses balik nama dan yang kami sampaikan semua ini didukung oleh data. Jadi tidak pemalsuan yang selama ditudingkan pada klien kami,” tegas Billy, selaku Kuasa Hukum PT SAIM dan 4 pemegang saham PT SAIM, Rabu
Dijelaskan Billy Handiwiyanto, kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar. Sebab, kliennya memperpanjang SHGB menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW). SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris yang berjumlah 6 orang termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.
“Perpanjangan dilakukan oleh klien kami mengingat SHGB tersebut akan segera berakhir yang apabila tidak diperpanjang maka justru akan merugikan semua ahli waris,” ucapnya.
Yang membuat Billy lebih heran, Heru Tandyo malah menggugat PT SAIM untuk meminta Rp 900 juta seperti yang tertera pada petitum nomor 11. Padahal, Heru Tandyo ini masih bertatus pemegang saham dan juga Komisaris Utama di PT Surya Agung Indah Megah, Dealer Mobil Honda tertua
“Beliau juga pemegang saham di PT tersebut loh, kok malah seperti mau merugikan PT? Klien kami menduga kalau tujuan dari Heru Tandyo adalah untuk menutup PT SAIM yang dimana PT SAIM ini adalah legacy dan cita-cita dari ayah klien kami, Almarhum Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati klien kami, “tambahnya.
Perlu diketahui berdasarkan petitum, pengugat Heru Tandyo meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian .
Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan, menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Menghukum segera membayar karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp 900 juta. Selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II
Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu : Jl Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.
Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA). Namun gugatan yang tertera di petitum tersebut tidak diterima pengadilan.
Ditambahkan Billy, biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kliennya seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK perpanjangan pembaharuan hak yang totalnya sebesar Rp. 1.628.863.782 hingga saat ini belum pernah diganti oleh Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo. Mereka seharusnya ikut membayarkan senilai 1/6 bagian kewajibannya yaitu masing-masing sebesar Rp. 271.477.297.
“Dalam hal ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo termasuk sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, sampai detik ini belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan tanah tersebut. Padahal, SHGB tersebut sudah dibalik nama menjadi 6 orang ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo,” jelasnya sembari menujukan SHM tanah yang dipersoalkan. @