Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

4 Debt Collector Keroyok Pengacara Jalani Sidang

287
×

4 Debt Collector Keroyok Pengacara Jalani Sidang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA; Empat orang debt collector yang melakukan pengeroyokan kepada seorang pengacara, Tjejep Mohammad Yasin di restoran kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda eksepsi.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan Kebraon Surabaya. Empat terdakwa yaitu Nikson Brilllyan Maskikit, Amo Ateng Julianto Oratmangun, Rionaldo Dannelo Koraway. Sementara dua pelaku lain,Ade Ardianto serta Beni Limbong berstatus DPO alias buron.

Sebelum membacakan eksepsi, kuasa hukum ketiga terdakwa menguraikan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa dikatakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang serta ketiga terdakwa dijerat pasal 170 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Syarifuddin, SH, dakwaan JPU itu kurang tepat. Dakwaan ketiga terdakwa tidak dapat diterima, dikarenakan mulai dipenyidikan klienna tidak didampingi oleh kuasa hukum.

“Seharusnya ketiga terdakwa itu punya hak untuk mengajukan pendampingan, bantuan hukum, apalagi dianggap telah melakukan pemukulan dan pengerusakan, katanya, Kamis (30/04/2025).

Terpisah, Andre Ermawan, SH., selaku ketua tim hukum Tjejep Mohammad Yasin, korban pengeroyokan, mengatakan tidak mungkin jika para terdakwa tidak di dampingi pengacara saat penyidikan.

“Kalau Penasehat Hukumnya, mengatakan tidak didampingi pengacara itu tidak mungkin, karena setahu kami, waktu itu empat terdakwa ada penasehat hukumnya, dan ada juga mengadakan, konferensi pers,” ujarnya.

“Dan sudah pasti penyidik menawarkan kepada para terdakwa untuk didampingi Penasehat hukumnya, saat mereka di BAP, jadi alasan Penasehat hukum itu mengada-ada saja,” terangnya.

Andre menegaskan akan mengawal kasus ini bersama teman-sama tim Hukum dan advokat yang ada di Jatim. “Saya merasa prihatin dengan perkara ini, saya akan kawal hingga putusan akhir, ” tegas Andre.

Andre berharap pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu masih ada pekerjaan lagi kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap beberapa pelaku yang masih DPO. @

About The Author

Example 300250
Example 120x600