Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Uncategorized

Bank OCBC NISP Digugat Nasabah Surabaya, Uang Pindah Rekening Rp 392 Juta!

14
×

Bank OCBC NISP Digugat Nasabah Surabaya, Uang Pindah Rekening Rp 392 Juta!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA– Sidang perkara gugatan perdata antara nasabah asal Surabaya, Tirtohardjo Rukmono, melawan PT Bank OCBC NISP Tbk, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2025). Namun sidang belum dapat memasuki pokok perkara karena pihak yang hadir mewakili Tergugat dianggap tidak sah secara hukum dalam mewakili perusahaan.

Perkara ini tercatat dalam sistem pengadilan dengan Nomor 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, salah satunya adalah advokat Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H. yang turut hadir dipersidangan.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, seorang pria hadir mengatasnamakan “bagian legal” dari PT Bank OCBC NISP Tbk. Namun saat diminta membuktikan kewenangannya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas resmi dari perusahaan mewakili Tergugat. Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan kehadiran Tergugat tidak memenuhi syarat hukum acara, dan menganggap Tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Kalau pihak Tergugat sendiri tidak bisa menunjukkan legalitas kehadiran di ruang sidang, bagaimana mereka bisa bicara soal sistem keamanan dana nasabah? Ini menunjukkan persoalan serius, bukan hanya soal hukum acara, tapi juga soal tanggung jawab,” ujar Y. N. Alamsyah usai sidang.

Uang Hilang, Bank Bungkam

Gugatan ini berawal dari hilangnya dana nasabah sebesar Rp392 juta yang berada di rekening atas nama Tirtohardjo Rukmono. Pada 18 Maret 2025, dana tersebut diketahui berpindah ke rekening pihak lain tanpa seizin pemilik rekening. Tidak ada notifikasi, tidak ada otorisasi, dan tidak titik temu yang diberikan oleh pihak bank hingga gugatan ini diajukan.

Sebelum menggugat, pihak Penggugat telah mengirimkan undangan penyelesaian dan dua kali somasi resmi ke kantor pusat Bank OCBC NISP, namun tidak pernah ada pertanggung jawaban yang pasti. Atas dasar itu, gugatan diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 5 Juni 2025 dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dan dalam petitumnya, Penggugat menuntut penggantian kerugian materiil Rp392 juta.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan ketiga (terakhir) bagi pihak Tergugat. Majelis hakim menegaskan bahwa apabila dalam kesempatan berikutnya pihak Tergugat kembali gagal membuktikan legalitasnya, maka pemeriksaan perkara akan tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran Tergugat.

About The Author

Example 300250
Example 120x600