Example floating
Example floating
BeritaHukum

Divonis 7,5 Tahun Penjara, Residivis Pengedar Narkoba Diperlakukan ‘Istimewa’ Oleh Jaksa

156
×

Divonis 7,5 Tahun Penjara, Residivis Pengedar Narkoba Diperlakukan ‘Istimewa’ Oleh Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Mustafa Risal, terdakwa atas kepemilikan 5,4 gram sabu mendapat perlakuan istimewa dari jaksa seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya saat digelandang ke ruang tahanan, Rabu 23 Juli 2025.

Perlakuan istimewa dari jaksa itu tampak saat terdakwa digelandang ke ruang tahanan tanpa memakai borgol, sebagaimana standar operasional pengamanan (SOP) pada terdakwa lainnya.

Atas perlakuan istimewa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Haiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta agar tidak diberitakan. ” Wes gak usah ditulis ya,” pintanya.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Alex Adam menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti delamanpereifangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

“Berdasarkan keterangan saksi, bukti bukti dan keterangan terdakwa selama dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I dan sepakat atas dakwaan Jaksa penuntut umum ” terang Hakim Alex.

“Berdasarkan musyawarah dengan para Hakim anggota, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsieder 6 bulan kurungan, ” tambah Hakim Alex dalam membacakan amar putusan.

Atas putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya, terdakwa yang pernah divonis pidana 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir extacy tersebut, melakukan perlawanan dengan menyatakan banding.” Saya menyatakan banding yang mulia, ” ucapnya.

About The Author