Example floating
Example floating
BeritaHukum

Terungkap, Penunjukan Pelaksana Proyek Dam Kali Bentak Blitar Setelah ada Pertemuan di Rumah Dinas Bupati, Hakim: Catat Itu….!

201
×

Terungkap, Penunjukan Pelaksana Proyek Dam Kali Bentak Blitar Setelah ada Pertemuan di Rumah Dinas Bupati, Hakim: Catat Itu….!

Sebarkan artikel ini
oplus_0

BLITAR: Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus korupsi Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar yang digelar di Pengadilan Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (28/82025). Ternyata, pelaksana proyek ditunjuk setelah ada pertemuan di Pendopo Kabupaten atau Rumah Dinas Bupati yang saat itu dijabat Rini Syarifah (Mak Rini)

Fakta itu terungkap saat sidang menghadirkan tiga orang saksi yaitu Febrianto Ardin Alamsyah alias Gembos (admin yang membantu terdakwa M Iqbal Daroini), M Harun Arrasid (tenaga teknis CV Cipta Graha Pratama) dan AY Edy Susanto (pelaksana proyek dam Kali Bentak).

Terdakwa Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu memberikan klarifikasi, untuk membantah keterangan saksi Edy sebagai pelaksana proyek dam Kali Bentak. Pengakuan Edy, bahwa yang dikerjakannya adalah Sabo Dam bukan Dam.

Budi Susu menegaskan, bahwa yang menunjuk Edy sebagai pelaksana proyek adalah dirinya atas perintah Dicky Cubandono (eks Kadis PUPR Kabupaten Blitar) selaku pengguna anggaran.

“Jadi yang menunjuk Pak Edy menjadi pelaksana proyek (dam Kali Bentak) bukan Mas Iqbal atau Mas Bahweni (keduanya terdakwa), tapi saya atas perintah Pak Dicky Cubandono,” ujar Budi Susu yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Setelah Hakim Ketua Ernawati Anwar, memerintahkan pengunjung tenang, Budi Susu mengulangi pernyataannya. Bahkan menyebut penunjukkan Edy sebagai pelaksana proyek, dilakukan sebagai tindaklanjut setelah adanya pertemuan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) yang diketahui adalah Rumah Dinas Bupati saat itu Rini Syarifah atau biasa disapa Mak Rini.

“Penunjukkan Pak Edy menjadi pelaksana proyek menindaklanjuti hasil pertemuan di Pendopo, Rumah Dinas (Bupati), ” ucap Budi dengan suara lantang yang disambut perkataan Hakim untuk mencatat keterangan tersangka Budi.

“Catat, ini penting. Apalagi yang salah atau tidak benar dari keterangan saksi, ” ucap Hakim Ketua Ernawati.

oplus_0

Kemudian Budi Susu juga membantah keterangan Edy, untuk mengaku menerima uang Rp1,050 miliar. Dalam BAP disebutkan, selain menerima uang Rp 2,2 miliar, Edy juga menerima uang, Rp 1,050 milar.

Kemudian, ia mengatakan sepengetahuannya sejak Edy pensiun dari Kabid di Dinas PUPR tidak pernah berjualan minuman. “Tapi justru mengerjakan proyek di Dinas Perkim,” ungkapnya.

Sebelumnya, Edy berulangkali diingatkan Hakim untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Jadi saksi itu mudah, tinggal jawab apa yang diketahui, dilihat, kalua tidak tahu jawab tidak tahu. Jangan menurut pendapatmu, “hardik Hakim,

Sementara itu, Joko Trisno selaku tim kuasa hukum terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni mengatakan persidangan hari ini mengungkapkan beberapa fakta penting, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa.

“Diantaranya semua tandatangan terdakwa M Bahweni dipalsukan oleh Febrianto alias Gembos, Harun dan Iqbal. Semua dokumen terkait proyek dma Kali Bentak, hanya cek kosong yang ditandatangani Bahweni,” kata Joko.

Kemudian keterangan terdakwa Iqbal, jelas disampaikan Edy yang meminjam bendera CV Cipta Graha Pratama dan yang mengerjakannya. “Termasuk pengukuran volume juga Edy, diberikan kepada Iqbal dan dikasihkan ada Harun. Sama sekali tidak ada keterlibatan klien saya (Bahweni),” tandasnya.

Bahkan sesuai keterangn terdakwa Budi Susu, ternyata bendera CV Cipta Graha Pratama dipinjam AY Edy AY perintah Budi Susu atas petunjuk Dicky Cobandono. “Semua uang yg dicairkan diserahkan kepada Edy, yang awalnya Edy mengakui hanya dimintai tolong Iqbal. Namun dibantah oleh Iqbal dan Budi Susu,” paparnya.

Maka sesuai keterangan terdakwa Iqbal dan Budi Susu, serta saksi-saksi jelas dinyatakan tidak ada keterlibatan Bahweni dalam proyek dam Kali Bentak di Dinas PUPR tahun anggaran 2023 ini.

“Intinya semua keterangan dan fakta sidang, justru meringankan dan menguntungkan klien kami. Terbukti tidak ada peran Bahweni dalam proyek ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023, yang diusut Kejari Kabupaten Blitar telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yang kini menjadi terdakwa, yaitu Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah).

About The Author