Example floating
Example floating
BeritaHukum

Penetapan Dicky Sebagai Tersangka Baru Korupsi DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar Bisa Menyeret ‘Orang Dekat’ Pendopo, Siapa Bakal Menyusul?

149
×

Penetapan Dicky Sebagai Tersangka Baru Korupsi DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar Bisa Menyeret ‘Orang Dekat’ Pendopo, Siapa Bakal Menyusul?

Sebarkan artikel ini

BLITAR: Siap-siap! Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar bakal meledak lagi. Penetapan Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono (DC) sebagai tersangka baru, bisa menjadi kunci untuk menyeret ‘orang-orang dekat pendopo’. Siapa lagi bakal menyusul?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menentapkan Dicky ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DC, selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar. Tersangka diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Kini, Dicky harus menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.

“Tersangka beritikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” lanjutnya.

Kejari Kabupaten Blitar pun masih terus mengembangkan kasus ini. Penetapan tersangka atas Dicky juga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak.

Zulkarnaen menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. “Kami masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini. Bila nanti ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.

Kemungkinan adanya tersangka baru sangat kuat. Sebab, dalam fakta persidangan salah satu tersangka yaitu Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu menyebut dengan tegas jika dirinya menunjuk kontraktor atas intsruksi Dicky menindaklantuti hasil pertemuan di Pendopo Kabupaten Blitar.

Siapa saja ada dalam pertemuan Pendopo? Dalam sidang memang belum terungkap, namun bisa jadi mengarah kepada mantan Bupati Blitar Rini Syarifah dan Tim TP2ID yang dikenal menjadi pengarah kebijakan. Dua diantara yang belum menjadi tersangka, adalah Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib).

Sebagai informasi, kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 Miliar.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah).

About The Author