Example floating
Example floating
BeritaHukum

Klarifikasi Benjamin Kristianto Soal ‘Nyanyian’ Terdakwa Meiti di Sidang KDRT

148
×

Klarifikasi Benjamin Kristianto Soal ‘Nyanyian’ Terdakwa Meiti di Sidang KDRT

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljianti kembali memanas. Hal ini menyusul keterangan Meiti dalam sidang yang menyebut dirinya sebagai korban KDRT oleh sang suami, Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur.

Benjamin yang hadir memberikan klarifikasi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Meiti dalam sidang menyebut saya memukul, meludahi, bahkan punya kelainan seksual serta terkait foto. Itu semua hanya bualan. Hal tersebut sudah diuji lewat lie detector dan digital forensik, serta test psikologis di Polda Jatim, sehingga terbitlah SP3 tahun 2021” ujar Benjamin, Kamis (25/9/2025).

Ia juga menegaskan, perkara penelantaran yang dilaporkan Meiti di Polrestabes Surabaya juga sudah dihentikan penyidikannya (SP3). “Karena justru Meiti yang mengambil uang sekitar Rp200 juta. Selain itu sebelumnya terdakwa meiti juga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan berusaha menghilangkan barang bukti CCTV di rumah. Kalau memang terdakwa yang di kdrt, mengapa malah terdakwa yang merusak CCTC di rumah, apa yang mau disembunyikan, ” ujarnya.

Terkait tudingan adanya intervensi dalam perkara ini, Benjamin menolak tegas. “Kalau saya mengintervensi, seharusnya sidang dilakukan tertutup. Faktanya sidang digelar terbuka. Perlu diingat, Meiti sudah tiga kali menggugat cerai saya, tapi selalu saya tolak. Saya curiga ada pihak ketiga, pria idaman lain, yang ikut bermain,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Meiti dalam persidangan bersikukuh bahwa dirinya adalah korban KDRT. Ia mengaku pernah melaporkan Benjamin ke Polda Jatim, namun laporan itu dipersulit. Meiti juga menceritakan insiden saat Benjamin datang ke rumah ketika dirinya sedang menggoreng, lalu terjadi keributan hingga minyak panas terciprat ke wajah dan melukai lengan serta tangan Benjamin.

Hal tersebut dikuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih yang menghadirkan bukti rekaman CCTV. Dalam sidang, Meiti mengakui perbuatannya, meski lupa berapa kali minyak terciprat.

Meiti bahkan sempat menuding dirinya ditangkap secara tiba-tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo saat mengikuti sidang perceraian. Ia juga menyinggung status pernikahan mereka yang dilangsungkan secara Kristen serta mengaku sudah tiga kali mengajukan gugatan cerai sejak 2021.

“Saya dilakukan kekerasan dan di KDRT” tuding Meiti di ruang sidang.

Pernyataan itu langsung ditegur majelis hakim. “Fokus saja pada dakwaan, jangan melebar. Kalau ada masalah lain, silakan laporkan,” ucap hakim. @

About The Author