Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean dalam perkara peredaran uang palsu. Ketua Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Guntur, serta 2 tahun 2 bulan kepada Joni Andrean.
Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.025.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan untuk Guntur dan 2 bulan untuk Joni Andrean.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto Ridwan selama 2 tahun 4 bulan, dan terhadap terdakwa Njo Joni Andrean selama 2 tahun 2 bulan. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.025.000.000, subsider 4 bulan kurungan untuk Guntur dan 2 bulan kurungan untuk Joni Andrean,” ujar Hakim Salam Giribasuki di Ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (4/2/2026).
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan karena harus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. Menurutnya, nilai uang pengganti yang dibebankan dinilai terlalu tinggi.
“Majelis Hakim memang sudah memberikan keringanan putusan dibanding tuntutan JPU. Namun kami masih pikir-pikir karena nilai subsider dan uang pengganti cukup besar. Perlu dicatat, klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta,” ujar Eric Bryan usai sidang di PN Surabaya.
Dalam surat dakwaan, JPU Galih menyebut terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, serta sejumlah barang bukti berupa alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













