SURABAYA – Fakta mengejutkan kembali terkuak dalam lanjutan sidang dugaan penipuan investasi tambang nikel yang menyeret nama Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/4/2026).
Di hadapan majelis hakim, Hermanto secara blak-blakan membongkar alur dana fantastis bernilai puluhan miliar rupiah yang disebut mengalir tanpa verifikasi jelas terhadap proyek tambang yang dijanjikan.
Alih-alih sebagai aktor utama, Hermanto justru menegaskan dirinya bukan pencari investor. Ia mengaku hanya “ikut arus” karena percaya pada pihak lain.
“Saya tidak pernah cari investor. Saya kenal dari Rudi Efendi. Kalau Suwondo pun saya tidak pernah kenal sebelumnya dan tidak pernah menawarkan investasi,” ungkap Hermanto di ruang sidang.
Hermanto mengungkap, awal keterlibatannya bermula dari rencana pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang dipresentasikan oleh pihak bernama Venansius.
Namun fakta mencengangkan muncul: tidak ada survei lapangan yang pernah dilakukan.
“Hanya dipaparkan saja oleh Venansius terkait kandungan nikel. PT MMM sendiri tidak pernah survei,” tegasnya.
Meski tanpa dasar verifikasi kuat, Hermanto tetap menggelontorkan dana hingga sekitar Rp40 miliar, sementara tambahan investasi berasal dari pihak lain, termasuk Suwondo dan kelompoknya.
Yang lebih mengejutkan, aliran dana disebut tidak berada dalam kendali Hermanto. Uang justru mengalir ke sejumlah rekening perusahaan lain.
“Uang dikirim ke PT RMI. Hanya Suwondo dan istrinya yang tahu nomor rekening BCA,” bebernya Tak berhenti di situ, terungkap pula adanya rekening lain di Kendari serta penggunaan beberapa bank berbeda untuk menampung dana hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan, ada kesepakatan penempatan dana mencapai Rp75 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah lemahnya dasar hukum kerja sama tersebut.
Hermanto mengaku tidak ada kesepakatan tertulis yang kuat—semua hanya dibicarakan secara lisan dalam rapat.
“Kesepakatan disampaikan secara lisan dalam rapat, juga belum ada staf,” katanya.
Ironisnya, peran Hermanto dalam struktur itu disebut hanya sebatas pencatat hasil rapat.
“Saya hanya disuruh menulis, agar istri Suwondo tahu hasil meeting,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya puluhan lembar cek yang diperlihatkan oleh Venansius pada Maret, dengan nilai mencapai sekitar Rp44 miliar, meski yang dapat ditunjukkan hanya sekitar Rp39 miliar.
Tak hanya itu, Hermanto mengaku telah melaporkan dugaan pencairan dana oleh pihak lain, termasuk oleh sopirnya sendiri, kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Kerugian Hermanto tidak berhenti pada dana investasi. Ia juga mengaku kehilangan aset lain, termasuk rumah senilai Rp15 miliar.
Bahkan, dalam kondisi belum ada kejelasan, ia sempat kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Suwondo.
“Uang saya tidak kembali,” ucapnya getir di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir dengan kemungkinan terbukanya fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan, termasuk peran pihak-pihak lain dalam pusaran aliran dana jumbo tersebut. (Tom)













