SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Kristanto dalam perkara pengrusakan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Samuel Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Faktor yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan Elina Widjayanti mengalami luka, rumahnya mengalami kerusakan berat, hingga membuat perempuan berusia 80 tahun tersebut kehilangan tempat tinggal.
Putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana. Ia mengatakan jaksa penuntut umum juga masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim. TOMI













