SURABAYA – Penutupan kawasan lokalisasi Dolly yang pernah menjadi salah satu pusat prostitusi terbesar di Indonesia ternyata belum sepenuhnya menghilangkan dugaan praktik prostitusi di Kota Surabaya. Aktivitas tersebut diduga bertransformasi dengan berbagai modus, salah satunya melalui usaha spa dan pijat yang beroperasi di sejumlah kawasan komersial.
Salah satu kawasan yang kembali menjadi sorotan adalah kompleks ruko di Jalan HR Muhammad. Sejumlah tempat usaha spa di kawasan tersebut beberapa kali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan izin usaha dengan menawarkan layanan di luar kegiatan spa dan pijat.
Perhatian terhadap bisnis spa di kawasan itu semakin menguat setelah mencuatnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret Gion Spa. Kasus tersebut mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap operasional sejumlah usaha spa di kawasan HR Muhammad.
Di tengah sorotan tersebut, seorang pria yang mengaku pernah menjadi pelanggan di salah satu tempat spa di kawasan Ruko HR Muhammad Square, Beehiive, mengaku mengalami pengalaman yang menurutnya tidak sesuai dengan layanan spa pada umumnya.
Ia mengaku awalnya datang untuk menikmati layanan spa dan pijat. Namun sebelum memasuki ruang perawatan, dirinya didatangi seorang perempuan yang disebut sebagai “mami” dan ditawari sejumlah paket layanan dengan tarif mulai sekitar Rp300 ribu.
“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, setelah berada di dalam ruangan, terapis justru menyampaikan bahwa tempat tersebut tidak menyediakan layanan pijat sebagaimana yang diharapkannya.
“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan lain yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi berkedok usaha spa. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil penyelidikan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di tempat usaha yang disebutkan narasumber.
Karena itu, informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap operasional usaha spa yang diduga menyalahgunakan izin usaha. Pengawasan berkala, evaluasi perizinan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran dinilai penting untuk memastikan seluruh usaha spa beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga ketertiban umum, melindungi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal, serta mencegah munculnya praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat. Tom
Catatan redaksi: media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak pengelola Beehiive maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.














