Example floating
Example floating
BeritaHukum

JPU Tak Tuntut Uang Pengganti kepada Tiga Pejabat Pelindo dalam Kasus Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Rp 83 Miliar

2
×

JPU Tak Tuntut Uang Pengganti kepada Tiga Pejabat Pelindo dalam Kasus Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Rp 83 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada tiga terdakwa pejabat Pelindo Regional 3 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Meski demikian, ketiganya tetap dituntut pidana penjara dan denda karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan.Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026) petang.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ardhy Wahyu Basuki terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Ardhy dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Hendiek Eko Setiantoro. Jaksa menuntut Hendiek dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan pasal yang sama.

Sementara itu, Erna Hayu Handayani dituntut pidana penjara selama dua tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Meski menuntut pidana penjara dan denda, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, jaksa secara tegas menyatakan uang pengganti yang dibebankan kepada Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, maupun Erna Hayu Handayani adalah nihil, sehingga tidak ada kewajiban bagi ketiganya untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa sempat mengalami penundaan selama beberapa jam karena Jaksa Penuntut Umum belum menyiapkan berkas tuntutan dalam bentuk fisik. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada petang hari setelah dokumen tuntutan selesai dicetak. Kuasa hukum salah satu terdakwa juga sempat menolak pembacaan tuntutan tanpa disertai salinan fisik yang lengkap. (TOMI)

About The Author