Example floating
Example floating
BeritaHukum

Jalani Sidang di Tengah Duka Kehilangan Orangtua, Dirut PT BPI Santoso Utomo Tegaskan Sikap Kooperatif

8
×

Jalani Sidang di Tengah Duka Kehilangan Orangtua, Dirut PT BPI Santoso Utomo Tegaskan Sikap Kooperatif

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Duka tengah menyelimuti Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe. Orangtuanya baru saja meninggal dunia. Namun, Santoso tetap hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang dipersoalkan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam persidangan, Senin (12/10), Santoso tetap menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukumnya.

Di awal sidang, jaksa menggali pengetahuan Santoso mengenai status SNI barang yang diperdagangkan PT BPI.

“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujar Santoso.

“Itu yang beli dari SSGS (PT Surya Sentra Gemilang Sentosa)?” tanya jaksa.

Santoso membenarkan.

Santoso kemudian menjelaskan sikapnya ketika penyidik datang melakukan pemeriksaan di gudang perusahaan. Menurut dia, ketika diberitahu adanya dugaan barang yang tidak memenuhi ketentuan SNI, dirinya justru meminta penyidik menunjukkan apabila masih terdapat barang lain yang dinilai bermasalah.

“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tuturnya.

Menurut Santoso, berdasarkan temuan ketika itu, persoalan administratif terdapat pada wire rope merek Dongwa dan Unistrand.

Santoso menegaskan bahwa selama ini dirinya meyakini wire rope yang dibeli perusahaan telah memenuhi standar SNI. Karena keyakinan tersebut, dia mengaku tidak pernah berpikir perlu mengurus standardisasi kembali terhadap barang yang diterimanya dari pemasok.

“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” katanya.

Mengaku Diyakinkan Pemasok

Santoso juga menjelaskan awal hubungan bisnis PT BPI dengan SSGS sejak 2023.

Dia mengaku bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali. Dalam pertemuan tersebut, menurut Santoso, dirinya diyakinkan untuk memasarkan wire rope yang ditawarkan SSGS.

“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” ujarnya.

Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor dari SSGS kepada PT BPI.

Menurut keterangannya, BPI diperbolehkan menjual produk Dongwa menggunakan merek sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.

“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.

Santoso mengaku saat itu mendapat jaminan dari pemasok bahwa persoalan SNI aman.

“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” ungkapnya.

Sementara terkait perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menjelaskan perubahan tersebut hanya tercantum dalam surat jalan dan bukan dengan mengganti merek secara fisik pada wire rope.

“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.

Puluhan Karyawan Ikut Terdampak

Di persidangan, Santoso juga mengungkap dampak perkara tersebut terhadap aktivitas perusahaannya.

Menurut dia, sekitar 50 karyawan kini ikut merasakan dampaknya. Aktivitas perusahaan tidak lagi berjalan normal karena sebagian besar perhatiannya tersita untuk menghadapi proses hukum.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menanyakan pemahaman kliennya mengenai SNI, khususnya apakah selama ini Santoso memahami standar tersebut melekat pada merek atau barang.

Santoso menjawab bahwa selama ini dirinya memahami SNI melekat pada barang.

“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” tegasnya.

Dalam persidangan, Santoso juga menyampaikan permohonan maaf. Dia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menjual barang secara ilegal atau dengan sengaja melanggar ketentuan hukum.

“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kuasa Hukum: Bentuk Sikap Kooperatif

Ditemui seusai persidangan, Edward Raimond menilai kehadiran Santoso di tengah suasana duka menunjukkan sikap kooperatif kliennya dalam menghadapi proses hukum.

Menurut Edward, sikap tersebut telah ditunjukkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” kata Edward.

Edward juga menyinggung kondisi Santoso yang tetap hadir di persidangan meski baru kehilangan orangtuanya.

“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” tegasnya.

Bermula dari Penggeledahan Gudang

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dan ahli telah memberikan keterangan terkait asal wire rope, dokumen SNI, penggunaan merek hingga hubungan PT BPI dengan pemasok.

Pemeriksaan Santoso sebagai terdakwa kini mengarah pada persoalan mengenai sejauh mana pengetahuannya terhadap status barang yang diperdagangkan serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Di tengah rangkaian proses hukum itu, Santoso harus menjalani pemeriksaan dalam kondisi kehilangan orangtua, sembari menghadapi dampak perkara terhadap perusahaan dan puluhan karyawannya.

About The Author