SURABAYA: Mulia Wiryanto diseret ke meja hijau lantaran melakukan penipuan terhadap dua pengacara kondang, Hardja Karsana (HK) Kosasih dan Rahmat Santoso. Akibat perbuatannya, dua pengacara senior itu merugi hingga Rp 10 miliar.
Tak hanya HK Kosasih dan Rahmat Santoso yang menjadi korban, namun juga Willem Lumingkemas Umbas. Dalam melakukan aksinya, terdakwa Mulia Wiryanto menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, Riyana Putra dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya.
Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya menyatakan, jika memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula. Tak hanya itu, Wiryanto juga menyatakan telah memiliki pembeli yaitu, Pemprov Jawa Barat.
“Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan mengalami kerugian asal HK Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya, ” urai Jaksa Galih dalam sidang di PN Surabaya, Rabu 26 Februari 2025.
Selain itu, HK Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan. Jika ada kerugian, semuanya akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.
“Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula itu akhirnya menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar, ” bebernya.
Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto. Selanjutnya, dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh HK Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan, ” beber jaksa.
Namun Mulia Wiryanto tidak juga mengembalikan uang tersebut, hanya memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi HK Kosasih dkk, diambil maka usaha tersebut akan berhenti total. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP.