SURABAYA: Maraknya produk skincare abal-abal yang banyak merugikan konsumen, membuat Fakultas Hukum Ubaya dan Komisariat Fakultas Hukum IKA UBAYA tergerak. Bekerjasama dengan BPKN RI, mereka mengadakan Seminar bertajuk “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal”, pada Jumat (23/05/25)
Hadir sebagai pembicara, Komisioner BPKN Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono dan Dosen Hukum Perlindungan Konsumen, Dinda Silviana Putri Keduanya memberikan edukasi perlindungan terhadap pengguna skincare, yang mayoritas masih anak-anak muda.
“Pengguna skincare mayoritas remaja anak muda, kenapa penting karena kemarin kebetulan ada korban yang apa sampai tidak boleh hamil karena dideteksi ada zat yang terlanjur masuk. Jadi ini pentingnya masyarakat mengetahui bedanya skincare legal atau yang ilegal. Supaya ke depan pemakai skin care semuanya sehat dan para pelaku usaha juga berkembang,” jelas Dr. Bambang.
Dr Bambang menghimbau kepada masyarakat, jika membeli produk Skincare lebi bai ke toko-toko yang sudah ternama dan terpercaya. Selain itu bisa mengecek pada kemasan produk seperti ada logo SNI ataupun mengecek ke website BPOM.
“Apabila ada dugaan overclaim tersebut mencakup klaim yang tidak didukung oleh bukti ilmiah, promosi yang menyesatkan, serta janji manfaat yang tidak realistis BPKN bisa lakukan investigasi sepenuhnya,” ucapnya
Sementara Dosen Hukum Perlindungan Konsumen, Dinda Silviana Putri menerangkan jika Fakultas Hukum Ubaya sudah membuka Posko Pengaduan Korban Skincare. Mayarakat yang meresa dirugikan bisa melapor dan akan mendapatkan pendamipingan secara huku,
“Manakala konsumen menemukan skincare ilegal bisa melaporkan melalui non elitigasi atau dengan 3 cara mediasi dengan pelaku, usaha, atau konsiliasi. Ada upaya hukum lain yakni arbitrase, ” ujarnya
Terpisah, Johanes Dipa, selaku Panitia, menyatakan, Alumni Fakultas Hukum Ubaya bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan BPKN, tujuannya untuk pencerahan, sekaligus memberitahukan kepada masyarakat agar memahami hal-hal berkaitan dengan Skincare.
“Kami perpesan Kepada Konsumen agar waspada jangan sampai menjadi korban Over Klip. Apa itu Over Klip yaitu promosi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” paparnya.@