SURABAYA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa Jatmiko Nata Pratama. Pria muda ini terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor dengan modus mencari korban melalui aplikasi pertemanan/kencan OMI. Putusan dibacakan Hakim Made dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Kamis (17/9/2025).
“Menyatakan terdakwa Jatmiko Nata Pratama bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Hakim Made saat membacakan amar putusan.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun meski putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, Jatmiko belum menyatakan sikap tegas. “Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawabnya singkat.
Berdasarkan fakta persidangan, penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi dua kali dengan modus serupa.
Kasus pertama terjadi saat Jatmiko bersama rekannya Ezzy Audino mencari korban perempuan melalui aplikasi OMI. Kemudian berkenalan dengan Soffiyah. Diajaklah jumpa darat. Dengan alasan motornya sedang diperbaiki di bengkel, terdakwa meminta dijemput di depan Ruko Perumahan Pondok Benowo Indah, Surabaya.
Korban yang datang dengan motor Honda Beat kemudian dibonceng Ezzy dengan tujuan ke Pakuwon Mall. Di tengah perjalanan, Ezzy meminta berhenti di Jalan Raya Menganti Wiyung dengan alasan membeli rokok. Soffiyah yang turun untuk membeli, kaget saat kembali motor senilai Rp13 juta miliknya sudah raib dibawa kabur .
Peristiwa kedua berlangsung pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan modus sama, Jatmiko kembali mencari korban lewat aplikasi OMI. Kali ini ia menggunakan foto profil palsu dan berhasil mengajak korban lain bernama Alya untuk bertemu.
Saat dijemput dengan motor Honda Beat milik korban seharga Rp19 juta, terdakwa kembali melancarkan aksinya. Dengan alasan dompet tertinggal, ia meminta korban menunggu. Namun motor yang dibawa justru tidak pernah dikembalikan. Dua motor hasil kejahatan kemudian dijual terdakwa dengan harga murah, Rp 5 juta dan Rp 3 juta.
Meski sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa, Jatmiko masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding. Sidang pun resmi ditutup setelah hakim mengetuk palu.













