Example floating
Example floating
Uncategorized

Monica Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan PT Bina Penerus Bangsa Rp 4,2 Miliar

157
×

Monica Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan PT Bina Penerus Bangsa Rp 4,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan, Monica Ratna Pujiastuti dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (18/9/2025). Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa itu dinyatakan terbukti bersalah mengelapkan uang perusahan Rp 4,2 Miliar!

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., bersama hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dan kuasa hukum terdakwa Maharaja Law Firm, yakni: Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., dan Alfan Syah, S.H.

Usai mendengar putusan hakim yang memvonis 2 tahun 3 bulan, Monica belum menyatakan menerima atau akan melakukan upaya banding. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Monica setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Monica yang sejak 2012 menjabat sebagai Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan. Kesempatan tersebut disalahgunakan dengan cara mengalirkan dana perusahaan ke rekening pribadinya.

Antara Maret 2019 hingga November 2022, Monica tercatat melakukan 19 kali transfer dengan total mencapai Rp1,925 miliar. Tidak berhenti di situ, ia juga memanfaatkan slip kosong yang sudah ditandatangani Direktur Soedomo Mergonoto untuk memerintahkan karyawan melakukan penarikan tunai. Modus ini menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp2,3 miliar.

“Dana yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading,” tegas Jaksa saat membacakan surat dakwaan. Secara keseluruhan, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp4,225 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tomi)

About The Author