SURABAYA: Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) melalui Dewan Pimpinan Wilayahnya di Jawa Timur, mengkritik tegas sikap Anti Kritik Walikota Surabaya paska menghalau demo menggunakan LSM pada Hari Kamis, tanggal 25 September 2025 lalu.
Menurut Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH, GNPK Jatim berkewajiban menjaga Panji Reformasi dan amanat Undang- Undang dalam Era Reformasi saat ini.
“Sebagaimana Makna dari Mengawal panji reformasi, yang berarti memperjuangkan cita-cita dan tujuan dari gerakan reformasi, yaitu mengganti rezim otoriter dengan sistem yang lebih demokratis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta memberantas korupsi, nepotisme, dan pelanggaran hak asasi manusia, kami DPW GNPK Jatim merasa WAJIB mengingatkan Walikota Surabaya akan hal ini. Bahwa kita sudah ada di era reformasi dimana kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi Undang Undang” ujar RPY.
RPY juga menambahkan akan membuka posko aduan terkait kinerja pelayanan publik Pemkot Surabaya di beberapa tempat agar aspirasi-aspirasi masyarakat dapat ditampung dan diperjuangkan.
“Kami akan segera mengaktifkan posko aduan kinerja pemkot surabaya agar masyarakat dapat lebih mudah menginformasikan perihal pelanggaran-pelanggaran kebijakan dan kewenangan yang dilakukan birokrasi Pemkot Surabaya. Di dalam birokrasi yang sulit, ada peluang tercipta Pungli” tambah RPY.
GNPK Jatim akan menyoroti fokus tujuan demo pada Hari Kamis tersebut, yaitu :
- Dugaan Penyelewengan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri, Anggaran sebesar Rp8,633 miliar di gunakan untuk tiket kelas bisnis dan uang harian pejabat. Tarif harian di beberapa negara tercatat di atas standar nasional, misalnya di Denmark mencapai Rp11,7 juta/hari, padahal standar Kemenkeu hanya Rp9,5 juta/hari.
- Dugaan Mark Up Belanja Jamuan dan Aktivitas Lapangan yang tidak logis sebesar Rp. 6,325 miliar untuk 28.492 orang,sedangkan pejabat eselon II Surabaya hanya sekitar 30 orang. Sementara itu, belanja makan lapangan sebesar Rp15,318 miliar untuk 557 ribu paket, jauh melampaui total ASN Surabaya yang hanya berjumlah 10.877 orang.
- Dugaan Penyelewengan Belanja Sewa Peralatan, berupa penyewaan 5.000 kipas angin memakan dana Rp1,338 miliar, belum termasuk ribuan unit sound system, panggung, dan tenda dengan total area setara belasan lapangan sepak bola.
- Dugaan Penyelewengan dalam Pengelolaan Utang Daerah yang dimana Total utang Surabaya mencapai Rp513,86 miliar, (dengan bunga 13,7 persen). Sedangkan sebagaimana dijetahui bunga pinjaman BUMN SMI yang saja “hanya” 6,5–7 persen. Ironisnya, belanja modal justru turun, sementara belanja barang dan jasa melonjak drastis.
RPY akan mengambil langkah tegas untuk bersurat dan Meminta Atensi Presiden mengenai hal ini agar Kasus ini tidak menguap dan dilakukan Audit Menyeluruh terhadap temuan ini.
Tidak lupa juga RPY mengapresiasi rekan-rekan Mahasiswa khususnya yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur untuk data temuan dan juga meminta SPM-MP jangan kendor dan tetap semangat mengawal permasalahan ini.
“Rekan-rekan makasiswa SPM-MP akan kami support untuk terus mengawal permasalahan ini, bahkan GNPK Jatim siap mengawal Demo yang jauh lebih besar lagi apabila diperlukan” pungkas RPY













