Example floating
Example floating
Uncategorized

Anak Bunuh Ayah di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

149
×

Anak Bunuh Ayah di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada berubah tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abner Uki Oktavian, Selasa (30/9).

Dalam perkara pidana yang menyayat hati karena melibatkan keluarga sendiri, Abner dituntut hukuman 12 tahun penjara setelah didakwa sebagai penyebab tewasnya ayah kandungnya, H.M Saluki.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Ernawati ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Terdakwa tampak duduk tenang dengan mengenakan rompi tahanan hijau, meski wajahnya tak bisa menyembunyikan ketegangan saat mendengar tuntutan yang disampaikan.

Dalam amar tuntutan, JPU dari Tanjung Perak Ida Bagus Made Adi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap JPU Ida Bagus Made Adi di hadapan majelis hakim. (30/09/25)

Jaksa menilai perbuatan Abner tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan luka sosial yang mendalam karena menyangkut hubungan darah antara anak dan orang tua.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya. Mereka berpendapat masih ada sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sidang pun ditutup oleh majelis hakim Ernawati dan dijadwalkan kembali dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (tom)

About The Author