SURABAYA: Keributan terjadi di lingkungan Sekolah Santa Maria Darmo, Surabaya, pada Kamis (6/11/2025), tepat pada waktu pulang sekolah. Peristiwa tersebut melibatkan Silvana Yana Prasetya dengan mantan suaminya, Wie Wie Tjia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat Silvana datang ke sekolah dengan niat untuk menemui dan berinteraksi dengan anak-anaknya. Selama ini, akses komunikasi antara Silvana dan anak-anak disebut terbatas akibat pembatasan dari pihak ayah.
Namun, setibanya di sekolah, Silvana tidak langsung diperkenankan bertemu anak-anaknya. Pihak sekolah meminta agar pertemuan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di ruang Kepala Sekolah.
Di ruang tersebut, hadir Wie Wie Tjia. Selama pertemuan berlangsung, suasana dikabarkan memanas setelah Wie Wie Tjia melontarkan ucapan bernada tuduhan kepada mantan istrinya dengan menyebut bahwa Ibu Silvana telah “mencuri uang tabungan bersama.” Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik karena disampaikan di hadapan pihak sekolah.
Tidak hanya itu, Wie Wie Tjia juga disebut melakukan perekaman video tanpa izin sambil menyampaikan ucapan yang dianggap merendahkan dan provokatif.

Merasa terpojok, Silvana kemudian melakukan perekaman balik sebagai bentuk perlindungan diri dan untuk mengumpulkan bukti autentik atas kejadian yang menimpanya.
Peristiwa yang terjadi di dalam ruang Kepala Sekolah Santa Maria Darmo ini menimbulkan ketegangan dan menciptakan suasana yang tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih karena berkaitan dengan urusan pribadi orang tua siswa yang seharusnya diselesaikan di luar area sekolah.
Pihak Ibu Silvana, melalui kuasa hukumnya, Mochammad Nur Taufik menilai, bahwa tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan pribadi dan masuk dalam kategori pencemaran nama baik, mengingat dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh pihak sekolah.
“Menurut informasi yang diterima, Ibu Silvana telah menyimpan bukti video peristiwa tersebut sebagai bahan dokumentasi dan alat bukti autentik apabila diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.” Katanya.
Taufik menambahkan, bahwa Penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang dilaporkan oleh Silvana Yana Prasetya.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 2 Agustus 2025, dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3334/VIII/Res.1.14/2025/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2025.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan klarifikasi dan interogasi terhadap empat orang saksi. Mereka adalah:
Silvana Yana Prasetya (pelapor), Lady Christanty Rekadhayu, Lysia Hermanto Wibowo, dan Wie Wie Tjia (terlapor).
“Penyidik juga meminta pelapor untuk melampirkan dokumen hasil putusan banding dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bahan tambahan dalam proses penyelidikan.” tambanya.
Dalam waktu dekat, Unit IV Tipidter Polrestabes Surabaya berencana melaksanakan gelar perkara guna menentukan kepastian hukum atas laporan tersebut. (tom)













