Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan tuntutan terhadap Gaya Desicha Fani Hansa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/11). Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut empat tahun penjara atas dugaan rekayasa laporan keuangan di PT Tripalindo Trans Mix.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menilai Gaya Desicha telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Dakwaan itu merujuk pada dugaan tindakan penipuan serta penggelapan dana perusahaan yang dilakukan selama bertahun-tahun.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Gaya Desicha,” ucapnya
Berdasarkan uraian dalam berkas dakwaan, perbuatan itu dilakukan dalam kurun Januari 2014 hingga Oktober 2018. Di kantor PT Tripalindo Trans Mix, Jalan Komering No. 14 Surabaya, terdakwa diduga sengaja menyusun laporan keuangan fiktif. Cara yang dilakukan ialah melakukan mark up pada sejumlah pengeluaran perusahaan yang kemudian dilaporkan sebagai biaya operasional.
Manajemen perusahaan menyatakan akibat manipulasi tersebut, PT Tripalindo Trans Mix menderita kerugian hingga mencapai sekitar Rp 7 miliar. JPU menegaskan tindakan itu bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan yang selama ini terbangun di lingkungan internal perusahaan.
Ketua majelis hakim, Sih Yuniarti, menanggapi pembacaan tuntutan tersebut dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan jawaban. “Saya ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Gaya Desicha, menanggapi tuntutan empat tahun penjara yang diajukan JPU.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembelaan. Penasihat hukum terdakwa memastikan akan mengajukan pledoi yang membantah sejumlah poin dakwaan JPU yang dianggap tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan. tom













