SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan integritas internal. Termasuk merespon kabar dugaan penggunaan narkoba oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan, pihaknya langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak terbukti menggunakan narkoba,” ujar Agus Sahat Rabu (17/12/2025).
Jaksa berinisial APYK yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025, hasil tes menyatakan APYK negatif narkoba.
Kajati Jatim juga membantah isu bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika berasal dari barang bukti perkara yang ditangani. Menurutnya, APYK hanya menangani perkara tindak pidana korupsi dan tidak pernah menangani perkara pidana umum maupun narkotika.
“Selain itu, pengelolaan barang bukti di kejaksaan dilakukan secara ketat dan narkotika umumnya langsung dimusnahkan sesuai prosedur,”
Terkait kabar ketidakhadiran APYK selama lebih dari 40 hari, Agus Sahat menjelaskan bahwa hal tersebut disertai izin resmi karena alasan kesehatan dan bukan mangkir tanpa keterangan.
Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tersebut dikenal memiliki kinerja baik dan profesional. Bahkan, kontribusinya turut mengantarkan Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara korupsi.
Kejati Jawa Timur menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif dan transparan, serta memastikan seluruh jajaran kejaksaan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum dan menjunjung tinggi integritas













