Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul beserta Andry Wibowo Wiryоsuntanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto (dalam PKPU) berdasarkan Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, agenda Rapat Kreditor Pertama telah selesai dilaksanakan pada Rabu 28 Januari 2025, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, dalam agenda tersebut, lara Debitor PKPU yakni CV Segoro Kidul, Andry Wibowo Wiryосuntanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, Arief Wibowo Wiriosutanto (dalam PKPU) tidak menghadiri agenda Rapat Kreditor Pertama tanpa keterangan yang jelas.
Sementara itu, tercatat PT Awan Tunai selaku Pemohon, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, bersama dengan kreditor-kreditor lainnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk (Kantor Wilayah Malang), PT Bank Bumi Arta Tbk., PT Komunal Finansial Indonesia, PT BPR Kirana Indonesia, dan kreditor-kreditor lainnya telah datang untuk menghadiri agenda Rapat Kreditor Pertama sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Atas ketidakhadiran Para Debitor PKPU, Bondan Tawanggoro, S.H., selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan kekecewaannya, sekaligus menjadi kekecewaan dari kreditor-kreditor lain yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri agenda Rapat Kreditor Pertama tersebut.
“Absennya para Debitor PKPU dalam agenda Rapat Kreditor Pertama ini meninggalkan kesan buruk di mata para kreditor dalam rangkaian proses PKPU yang sedang berjalan, ” sesalnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Pemohon juga sangat menyayangkan sikap Para Debitor PKPU yang dinilai tidak menghargai upaya serta itikad baik para kreditor yang telah berkomitmen untuk hadir dan mengikuti agenda Rapat Kreditor Pertama sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Tom













