Example floating
Example floating
BeritaHukum

Era Baru Peradilan Pidana! PT Surabaya Terapkan Sidang Elektronik, Aturan Kasasi Ikut Berubah

21
×

Era Baru Peradilan Pidana! PT Surabaya Terapkan Sidang Elektronik, Aturan Kasasi Ikut Berubah

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan mulai menerapkan persidangan elektronik sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejak 1 Agustus 2026, seluruh perkara pidana di tingkat banding, termasuk perkara korupsi, dapat disidangkan secara elektronik dengan dukungan ruang sidang digital yang telah disiapkan.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut bukan berarti seluruh proses peradilan dilakukan secara virtual. Yang diterapkan adalah ruang sidang elektronik untuk mengakomodasi ketentuan baru dalam KUHAP yang memungkinkan pemeriksaan perkara banding dilakukan secara tatap muka maupun melalui media elektronik.

“Ini bukan pengadilan virtual. Kami hanya melaksanakan amanat KUHAP baru yang memberikan pilihan persidangan secara elektronik di tingkat banding,” ujar Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Ia mengungkapkan, perubahan paling penting dalam KUHAP baru menyangkut mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kini dihitung sejak putusan banding diucapkan oleh majelis hakim, bukan lagi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri.

Perubahan tersebut membuat Pengadilan Tinggi wajib menetapkan jadwal pembacaan putusan lebih awal dan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara agar hak hukum mereka tetap terlindungi.

“Majelis hakim terlebih dahulu menetapkan jadwal pembacaan putusan. Setelah itu panitera menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sedangkan penuntut umum berkewajiban memberitahukan jadwal tersebut kepada terdakwa,” jelasnya.

Untuk mendukung sistem baru tersebut, PT Surabaya telah melengkapi fasilitas ruang sidang elektronik yang dapat terkoneksi dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, hingga lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak berada dalam tahanan.

Menurut Sujatmiko, kehadiran fasilitas digital itu akan mempercepat proses pemeriksaan perkara sekaligus mengurangi kendala jarak bagi para pihak yang berada di luar Surabaya.

“Ruang sidang elektronik dapat terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas maupun tempat lain yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan tetap berjalan efektif sesuai ketentuan KUHAP baru,” katanya.

Ia memastikan seluruh infrastruktur pendukung telah disiapkan, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan teknis seperti putusnya jaringan internet selama persidangan berlangsung.

Apabila kondisi tersebut terjadi, majelis hakim diberikan kewenangan untuk mengambil langkah yang dianggap perlu, termasuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan dengan pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak.

“Sejak 1 Agustus 2026 sistem ini sudah kami terapkan untuk seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi. Kami juga sudah menyiapkan prosedur apabila terjadi kendala teknis, sehingga pelaksanaan persidangan elektronik tetap dapat berjalan dengan baik,” tegas Sujatmiko.

Dengan penerapan sistem tersebut, PT Surabaya menjadi salah satu pengadilan yang mengawali implementasi KUHAP baru melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan, sekaligus mempercepat transformasi menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan transparan. (Indra)

About The Author