Example floating
Example floating
BeritaHukum

Sidang Miras Impor Tanpa Cukai, Bosnya di Jepang, Penjaga Gudang Jadi Tumbal?

254
×

Sidang Miras Impor Tanpa Cukai, Bosnya di Jepang, Penjaga Gudang Jadi Tumbal?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Pegawai PT. Prima Global Beverindo, Dominikus Dian Djatmiko (47) warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya diseret di pengadilan terkait perkara penjualan dan penimbunan Minuman Keras (miras) dengan cukai palsu yang disimpan dalam tiga gudang di Surabaya dan Gresik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (05/05/2025), Dominikus diadili dengan agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa. Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni Surwarno sopir dari Mia Santoso yang merupakan onwer dari PT. Prima Global Beverindo (PGB)

Suwarno mengatakan, dirinya sudah berkerja di PT. PGB sebagai sopir pribadinya  Mia sekitar satu tahunan. Terkait perkara ini. dirinya mengetahui dari group whatshapp.

“Saya tahu kalau terdakwa  tertangkap, karena saat itu sedang mengantar Bu Mia ke Semarang, terdakwa adalah teman masa kecil. PT PGB itu bergerak dibidang penjulan minuman keras,” kata Suwarno.

Disingung peran terdakwa ini apa dan bisa dijelaskan, Suwarno mengatakan jika  terdakwa itu karyawan serabutan, dan juga mengirim minuman atas perintah dari Bu Mia. Semuanya tahu kerana perintahnya ada di group WA. Mia Santoso sebagai onwer, Tiko sebagai Direktur yang merupakan adik dari Mia  dan Melisa sebagai Adminitrasi.

“Jadi Bu Mia yang mendapatkan orderan lalu, diperintahkan Dominikus dan Boby untuk mengirim minuman, semua orang tahu (yang ada didalam grup, ” katanya.

Ia menambahkan, pernah juga mengantarkan minuman ke beberapa toko dan cafe baik dalam maupun luar kota, saat tidak ada kerjaan. Untuk saat ini bu Mia pergi ke Jepang karena suaminya orang Jepang.

1000208990

“Dan saya juga pernah mengambil cukai dari Kantor di Dukuh Kupang untuk di bawah di Kantor di Ciliwung,” tambahnya. Atas keterangan saksi ini,  terdakwa tidak membatahnya.

Setelah mendegar keterangan saksi,  pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Dominikus. Dijelaskan, jika dirinya bekerja di PT. PGB mulai tahun 2018, pernah diangkat jadi Direktur ditahun 2018-2019, karana Mia lama ke Jepang.

Kemudian setelah balik dari jepang, saya menjadi sopir dan terakhir menjadi kepala gudang. Saya dan Boby mengurus 3 gudang di Gresik, Margomulyo dan Ruko di Sukomanunggal.

“Selain mengirim Minuman, saya dan Boby juga menempelkan pita cukai, sesuai arahan dari Mia. Karena ada juga pesenan minuman tampa cukai. Saya tinggal kirim saja,” katanya.

Disingung Majelis Hakim barang itu asalnya dari mana dan terdakwa juga menerima barang juga selain kirim barang?.

“Saya tidak tahu, karena truknya itu sewaan dan tidak ada surat jalan. Sebelum barang datang, Mia menghubungi dan saya cuma ngecek jumlah barang saja,” kelit terdakwa.

Masih kata Dominikus, untuk pengiriman minuman ini, selain dalam kota juga ke luar kota, bahkan pernah mengirim ke Makasar, Bali melalui ekpedisi.

“Untuk dalam kota, saya pernah mengirim ke Rumah Makan Pelabuhan di daerah Sukomanunggal,” beber  mengaku menyesali perbuatanya terkait minuman keras dan cukai yang tidak jelas ini.

Kronologis

Diketahui  berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati menyebutkan bahwa, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepecayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya, Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63, Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya yang digunakan  penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Bahwa Terdakwa ketika berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dihubungi via handphone oleh MIA SANTOSO (DPO) selaku pemilik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA )  yang ada di ketiga Gudang tersebut, untuk membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA )  yang disimpan di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya menuju gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Selanjutnya terdakwa dibantu Boby Irawan mengambil 24 karton (33 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur  dimasukan ke box Truk Isuzu Traga Nopol L-9848 CL, untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan,  dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA )  berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  impor Gol C tahun 2023.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  lainnya yang menjadi tanggungjawab dan  dikelola oleh Terdakwa,  ternyata dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, di dalam gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan di Ruko Sukomanunggal Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b  Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

About The Author