Example floating
Example floating
BeritaHukum

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekda dan Eks Direktur RSUD Juga Terancam Hukuman Berat

11
×

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekda dan Eks Direktur RSUD Juga Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Selain hukuman penjara, Sugiri juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut hukuman 4 tahun 8 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Adapun mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif mengenai penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan serta pidana denda sebesar Rp300 juta,” ujar JPU Arjuna Budi Tambunan di persidangan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

Dalam analisis yuridisnya, JPU menegaskan seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga pengakuan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan.

Menurut jaksa, Sugiri selaku Bupati Ponorogo terbukti menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.

Uang tersebut, berdasarkan fakta persidangan, diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

JPU menyebut Agus Pramono mengetahui sekaligus memfasilitasi proses penyerahan uang tersebut kepada Sugiri sehingga unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai terpenuhi.

Selain dugaan jual beli jabatan, jaksa juga mengungkap penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas proyek di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar secara bertahap sepanjang 2025 untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Dana tersebut diduga disalurkan melalui Agus Pramono kepada Sugiri.

OTT KPK dilakukan saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.

Selain perkara jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dahulu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyuap Sugiri demi memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. (Tomi)

About The Author