Example floating
Example floating
Hukum

Rentetan Laporan Berujung Kandas, Kuasa Hukum Soetijono Soroti Dugaan Kriminalisasi Lewat Jalur Hukum

14
×

Rentetan Laporan Berujung Kandas, Kuasa Hukum Soetijono Soroti Dugaan Kriminalisasi Lewat Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Rentetan laporan pidana yang selama beberapa tahun menyeret nama Soetijono, keluarganya, notaris hingga kuasa hukumnya kini menjadi sorotan. Sejumlah laporan tersebut disebut berakhir dengan penghentian penyelidikan maupun penyidikan karena aparat penegak hukum tidak menemukan adanya peristiwa pidana.

Kondisi itu membuat tim kuasa hukum Soetijono menilai terdapat dugaan penggunaan instrumen hukum pidana sebagai sarana untuk memberikan tekanan terhadap pihak yang tengah bersengketa.

Kepala tim kuasa hukum Soetijono, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menyebut nama Eddy Yohanes, yang disebutnya sebagai menantu buronan Tan Irwan, berulang kali muncul dalam rangkaian laporan yang dipersoalkan pihaknya.

Menurut Teguh, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pola pelaporan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Namun, ia menegaskan penilaiannya tersebut didasarkan pada rangkaian perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum.

“Fakta hukumnya berbicara. Berkali-kali laporan diajukan, tetapi berkali-kali pula aparat penegak hukum menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Ini bukan lagi persoalan kalah atau menang, tetapi menjadi indikator bahwa dugaan yang dibangun ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Teguh.

Ia mengatakan, laporan yang dipersoalkan tidak hanya menyasar Soetijono, tetapi juga Notaris Arif Maha Putra, Suwandi Ongkojojo, bahkan dirinya sebagai advokat yang menjalankan profesinya.

Menurut Teguh, rangkaian laporan tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan pembuktian tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Ia menyebut Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menghentikan penanganan salah satu laporan. Sementara itu, Polrestabes Surabaya juga disebut menghentikan penyelidikan perkara lain karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Teguh menilai sejumlah penghentian perkara tersebut tidak semestinya dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

“Institusi Kepolisian tidak boleh dijadikan arena untuk melancarkan laporan demi laporan yang pada akhirnya tidak memiliki dasar pidana. Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat intimidasi ataupun sarana untuk melemahkan lawan dalam sengketa,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum Soetijono memastikan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas rangkaian pelaporan tersebut.

Langkah yang disiapkan, kata Teguh, meliputi upaya pidana, gugatan perdata maupun tindakan hukum lain yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Di sisi lain, Teguh mengungkapkan masih terdapat laporan yang dibuat Notaris Arif Maha Putra terhadap Eddy Yohanes di Polrestabes Surabaya sejak 2024.

Menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum, perkara tersebut disebut telah mengalami perkembangan dan berpotensi memasuki tahap penyidikan.

“Kami akan meminta kepastian hukum langsung kepada Kapolrestabes Surabaya. Perkara ini sudah cukup lama berjalan dan masyarakat berhak memperoleh kepastian. Bila memang alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Soetijono juga menyatakan akan membuka kronologi lengkap berikut dokumen penghentian perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Menurut mereka, masyarakat perlu mengetahui secara utuh rangkaian perkara tersebut, termasuk proses hukum dan alasan penghentian laporan-laporan yang sebelumnya diajukan.

Meski demikian, seluruh tudingan yang disampaikan dalam pernyataan kuasa hukum tersebut masih merupakan klaim dari pihak Soetijono dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya kriminalisasi maupun keterlibatan Eddy Yohanes sebagai pihak yang berada di balik rangkaian laporan.

Hingga berita ini diterbitkan, Eddy Yohanes belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum Soetijono. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rak/aris)

About The Author