Example floating
Example floating
Hukum

Terkuak Dugaan Pungli di Rutan Medaeng, Nama Oknum Petugas Ikut Disebut

13
×

Terkuak Dugaan Pungli di Rutan Medaeng, Nama Oknum Petugas Ikut Disebut

Sebarkan artikel ini
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo,

SIDOARJO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala Rutan Medaeng belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia menerima permohonan pendampingan hukum dari keluarga seorang warga binaan pada 14 September 2026. Keluarga mengaku merasa ketakutan setelah rumah mereka didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, sehingga meminta perlindungan hukum kepada LBH.

Untuk melengkapi administrasi pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah seorang advokat berinisial JHN mendatangi Rutan Medaeng guna meminta tanda tangan calon kliennya.

Menurut pengakuan JHN, dirinya telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan yang berlaku, termasuk menitipkan telepon genggam di lantai bawah sebelum menuju ruang besuk pada Sabtu (18/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Namun, sesampainya di area kunjungan, JHN mengaku didatangi seorang tamping (narapidana yang membantu tugas petugas) bernama Samuel.

“Samuel bertanya, ‘Pak, apa tidak ada pesan dari Pak Rahman?’ Saya jawab, ‘Pesan apa ya? Tidak ada pesan apa pun’,” ujar JHN.

JHN kemudian mengaku Samuel menyampaikan bahwa setiap pengunjung yang hendak menemui klien diwajibkan membayar uang sebesar Rp150 ribu.

“Samuel mengatakan, ‘Di sini kalau mau ketemu klien harus membayar Rp150 ribu. Ini perintah Pak Rahman, petugas resmi Rutan Medaeng’,” tutur JHN menirukan ucapan tersebut.

Pengamat Hukum Minta Aparat Bertindak

Menanggapi dugaan tersebut, Pengamat Hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai apabila tuduhan tersebut benar, maka praktik tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan harus diusut secara menyeluruh.

Menurut Didi, advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, apabila terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk bertemu klien, maka dugaan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana korupsi, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Jika benar terjadi, tindakan tersebut merupakan dugaan pemerasan yang harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki apakah praktik itu berlangsung secara sistematis dan berapa besar uang yang telah dipungut dari masyarakat,” ujar Didi.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pelayanan pemasyarakatan yang menghormati hak-hak warga binaan, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum.

Selain itu, penghormatan terhadap hak asasi manusia juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Hak warga binaan untuk memperoleh bantuan hukum tidak boleh dihambat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Apabila benar terjadi, hal tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan pemasyarakatan dan penghormatan terhadap HAM,” tegas Didi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, termasuk Kepala Rutan maupun petugas yang disebut dalam keterangan tersebut, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima.

About The Author