Example floating
Example floating
Berita

Lurah Genteng Layangkan Teguran 3×24 Jam kepada Pengawas Proyek U-Ditch Ketandan Bong

14
×

Lurah Genteng Layangkan Teguran 3×24 Jam kepada Pengawas Proyek U-Ditch Ketandan Bong

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Pemerintah Kelurahan Genteng memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap pengerjaan proyek saluran U-Ditch di kawasan Ketandan Bong, Surabaya. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan dan masukan terkait pelaksanaan serta pengawasan proyek di lapangan.

Lurah Genteng yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan oleh Nurfadilah yang disebut memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Sementara itu, terkait keberadaan Heri Jawer di lokasi proyek, pihak kelurahan menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari tim pengawasan di bawah koordinasi Nurfadilah.

Pihak kelurahan juga mengakui adanya keterbatasan dalam penguasaan teknis pekerjaan konstruksi. Namun, kondisi tersebut disebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

“Jujur saja, sebagai Lurah yang merangkap PPK, saya mengakui masih jauh dari kata ahli dalam mengawal detail teknis pekerjaan fisik konstruksi. Saya masih harus banyak belajar,” ujar Lurah Genteng.

Menurutnya, setiap temuan atau laporan terkait pelaksanaan proyek tetap menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Peringatan Keras Nomor 400.10.2.2/167/436.9.7.2/2026 tertanggal 19 September 2026 yang ditujukan kepada Nurfadilah.

Dalam surat tersebut, Nurfadilah diminta melakukan sejumlah perbaikan dalam waktu 3×24 jam. Di antaranya, hadir di lokasi proyek sesuai jadwal penugasan, meningkatkan pengawasan terhadap mutu pekerjaan kontraktor sesuai spesifikasi kontrak, serta memperbaiki pelaporan dan memberikan klarifikasi tertulis.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan proyek.

Lurah Genteng menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fasilitas publik harus disertai dengan pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kelurahan Genteng juga menyampaikan apresiasi terhadap fungsi kontrol media dalam menyampaikan informasi dan masukan terkait pelaksanaan proyek. Menurut pihak kelurahan, sorotan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Pras

About The Author