Example floating
Example floating
BeritaHukum

Sidang Korupsi Kakak Mantan Bupati Blitar: Ada Perubahan Anggaran Siluman di Proyek Dam Kali Bentak, Tim Teknis Hanya Pajangan!

173
×

Sidang Korupsi Kakak Mantan Bupati Blitar: Ada Perubahan Anggaran Siluman di Proyek Dam Kali Bentak, Tim Teknis Hanya Pajangan!

Sebarkan artikel ini
oplus_0

SURABAYA: Sidang lanjutan perkara korupsi Dam Kali Bentak dengan salah satu terdakwa, Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Kembali digelar di  Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/8/2025). Fakta baru terungkap, ada perubahan anggaran yang tidak prosedural alias siluman!

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, serta Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto menghadirkan 7 orang saksi ASN Pemkab Blitar. Empat orang dari Bappedalitbang Kabupaten Blitar dan 3 tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Terdiri dari Kepala Bappedalitbang Rully Prasetyowanto, mantan Kepala Bappedalitbang Jumali, Kabid dan staf. Kemudian 3 orang Ketua tim teknis Dinas PUPR Gunadi dan anggotanya Fendy serta Ichwan dari pengadaan.

Di tengah persidangan, dari keterangan saksi terungkap adanya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Dam menjadi Sabo Dam. Termasuk perubahan anggaran dari semula Rp1,295 miliar menjadi Rp9,2 miliar. Untuk dam Kali Bentak dianggarkan Rp 5 miliar, tapi penyerapannya Rp4,921 miliar.

“Perubahan ini atas perintah siapa dan apakah sudah diketahui oleh DPRD, karena dari Bappedalitbang mengaku tidak tahu dan menjawab yang mengubah dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) padahal jelas Bappedalitbang termasuk anggota TAPD,” ujar Joko Trisno, kuasa hukum dari terdakwa

Tidak hanya perubahan anggaran yang berbau ‘siluman’, saksi Ketua tim teknis Dinas PUPR Gunadi dan anggotanya Fendy serta Ichwan dari pengadaan mengaku juga tidak tahu adanya perubahan anggaran yang ternyata ada yang tidak dikerjakan.

Salah satunya adanya, dalam perubahan anggaran tertulis biaya cor plat beton senilai Rp 200 juta lebih, “Apakah Tim Teknis tahu anggaran perubahan plat beton yang ternyata kita cek di lapangan tidak ada. Kalau jawab tidak tahu, apa tugasnya Tim Teknis, ” ujar jaksa.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Blitar mengusut kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar pada Dinas PUPR tahun 2023. Sementara Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah yang menjadi penanggung jawab TIM TP2ID Kabupaten Blitar menjadi tersangka karena menerima aliran dana Rp 1,1 Miliar. 

Pemalsuaan Tandatangan Dirut CV Cipta Graha Pratama?

Sementara,  Hendi Priono, juru bicara tim kuasa hukum terdakwa M Bahweni mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui peran kliennya dalam proyek Dam Kali Bentak. Karena namanya hanya digunakan atau dicatut dalam berkas, tapi dalam prosesnya tidak pernah terlibat langsung.

“Sehingga keterangan saksi, saya anggap justru menguntungkan terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama,  M Bahweni,” ujar Hendi yang hadir bersama Joko Trisno Mudiyanto dan Suyanto.

Tidak hanya itu, dalam dokumen mulai pengajuan proyek, negosiasi, Surat Perintah Kerja (SPK), pencairan termin pembayaran hingga berita acara serah terima proyek Dam Kali Bentak di Dinas PUPR tahun 2023. Diduga kuat tanda tangan terdakwa M Bahweni dipalsukan, oleh admin CV Cipta Graha Pratama yang diharapkan bisa terungkap dalam persidangan selanjutnya.

oplus_0

“Jadi CV Cipta Graha Pratama hanya dipinjam bendera (nama) saja, tapi seluruh proses termasuk dokumen tidak melibatkan terdakwa dan diduga tanda tangan dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini, juga sudah dilaporkan ke polisi,” papar Hendi.

Karena yang mengerjakan proyek adalah pihak lain, sedangkan M Bahweni pernah hadir sebelum  pra tender dalam kapasitas sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Tidak ada kaitannya dengan penawaran, tender, SPK, pengerjaan hingga pencairan pembayaran proyek. Karena diduga kuat memamg tanda tangam dipalsukan,” bebernya.

Diungkapkan Hendi, fatalnya dari tim teknis Dinas PUPR hanya sekedar tandatangan tidak pernah melakukan pengecekan proyek apakah sesuai sudah standar. Baik progres, maupun hasil pekerjaan hingga penyerahan proyek.

Oleh karena itu menurut Hendi, patut diduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Terutama dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari Dinas PUPR maupun Bappedalitbang Kabupaten Blitar.

“Karena tim teknis yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan, hingga proyek terlaksana. Serta adanya perubahan anggaran yang diduga tidak prosedural,” tegasnya.

Dalam perkara ini, ada lima terdakwa, selain Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, ada admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Hari Budiono (Budi Susu) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah). @

@

About The Author