Example floating
Example floating
BeritaHukum

Ahli Unair Beber Kekerasan Psikis yang Menjerat Selebgram Vinna: Pasal 45 UU KDRT Sudah Jelas!

87
×

Ahli Unair Beber Kekerasan Psikis yang Menjerat Selebgram Vinna: Pasal 45 UU KDRT Sudah Jelas!

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia kembali digelar dengan menghadirkan ahli pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum yang dihadirkan menyampaikan bahwa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada prinsipnya dibuat bukan hanya untuk memidana, melainkan menjaga keutuhan rumah tangga.

Menurutnya, jika terjadi persoalan dalam keluarga, seharusnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang humanis dan damai.

“Undang-undang KDRT itu dibuat untuk menjaga rumah tangga tetap utuh. Ketika ada masalah, itu bisa diselesaikan bersama.Persoalannya adalah ketika salah satu pihak meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama tanpa memperhatikan kondisi psikologis anak,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin hakim Pujiono tersebut.

Toetik juga menyoroti kondisi anak yang disebut merindukan ibunya, namun tidak kunjung mendapatkan perhatian. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis.

“Kalau anak dimintakan visum psikologis, akan terlihat dampaknya. Seorang ibu harus memposisikan diri sebagai ibu, memberi kasih sayang. Jika itu tidak diberikan, berarti mengingkari hakikatnya sebagai seorang ibu. Orang seperti itu mencederai perkawinan,” tegasnya.

Ahli juga memberikan pandangan terkait penerapan pasal dalam perkara ini. Ia menyebut hukum harus memenuhi tiga unsur utama, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. “Hukum itu bukan hanya soal teks. Harus mendahulukan keadilan,” kata ahli.

Terkait adanya anggapan dari kuasa hukum Vinna yang menyebut pasal yang digunakan bersifat “pasal karet”, ahli menolak istilah tersebut.

“Soal pasal karet menurut saya hanya istilah. Pasal 45 UU KDRT terkait kekerasan psikis itu sudah jelas, dan dijelaskan dalam Pasal 7. Jadi itu bukan pasal karet. Pasal itu fleksibel karena mencakup beragam kondisi, bukan berarti tidak pasti,” jelasnya.

Diketahui, Vinna diseret ke pengadilan setelah melakukan KDRT berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya. Perkara ini dipicu prilaku Vinna yang dianggap mengingkari perdamaian restoratice justice (RJ) saat Sena dilaporakan ke Polrestabes Surabaya atas perkara KDRT.

Dalam RJ tersebut, Sena menyerahkan uang Rp 2miliar kepada Vinna sebagai salah satu syarat perdamaian dan sepakat tidak ada lagi permintaan perceraian. Namun setelah uang Rp 2 miliar diterima, Vinna justru pergi dari rumah meninggalkan suami dan tiga anaknya. Selain itu juga kembali meminta cerai.

Akibat prilaku istinya ini, Sena yang ingin rumah tangganya utuh lagi itu menjadi frustasi karena tekanan psikis. Hingga akhirnya berbalik menyeret Vinna ke pengadilan sebagai terdakwa KDRT . (rak)

About The Author