Example floating
Example floating
BeritaHukum

Residivis Sabu Asal Bratang Kembali Berulah, Diringkus Polres Tanjung Perak Saat Bawa 12 Paket Narkoba

5
×

Residivis Sabu Asal Bratang Kembali Berulah, Diringkus Polres Tanjung Perak Saat Bawa 12 Paket Narkoba

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya. Seorang residivis kasus sabu berinisial TWS (29) ditangkap saat membawa 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di Kota Pahlawan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026. Informasi itu disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, Selasa (14/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan titipan seorang bandar berinisial KING yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut AKP Adik Agus Putrawan, komunikasi antara KING dan tersangka dilakukan melalui aplikasi Zangi. TWS diperintahkan mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya ditaruh di kawasan Bratang, Surabaya.

“Dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diletakkan di sejumlah lokasi seperti Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Namun sebelum seluruh paket tersebut berhasil diambil para pemesan, petugas lebih dulu menggerebek dan mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Dari hasil penyidikan, TWS mengaku memperoleh bayaran Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diletakkan sesuai instruksi bandar. Selain uang, ia juga tergiur karena mendapat sabu secara cuma-cuma untuk dipakai sendiri.

“Motif tersebut menjadi alasan tersangka kembali bergabung dalam jaringan peredaran narkotika,” kata AKP Adik Agus Putrawan.

Ironisnya, TWS bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan sabu pada 2023 dan telah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru. Meski baru bebas, ia kembali terlibat dalam jaringan yang dikendalikan KING.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu seberat bruto 12,18 gram, satu kotak telepon genggam, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan penyidikan guna memburu KING serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut..

About The Author