Example floating
Example floating
BeritaHukum

Sidang Penggelapan Eks Kepala Toko Build A Bike, Saksi Ungkap Kerugian Perusahaan Rp135 Juta

12
×

Sidang Penggelapan Eks Kepala Toko Build A Bike, Saksi Ungkap Kerugian Perusahaan Rp135 Juta

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Mochammad Lutfi Isa Ansori, mantan Kepala Toko Build A Bike Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh menghadirkan Deni Suncoko, Legal PT Wahana Retail Indonesia, sebagai saksi. Deni mengaku telah mengenal terdakwa selama kurang lebih 10 tahun, sejak Lutfi menjabat sebagai Kepala Toko.

Saksi menjelaskan, dugaan penggelapan terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Dari hasil audit awal, ditemukan kehilangan inventaris berupa sembilan unit sepeda serta selisih uang perusahaan sekitar Rp60 juta. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian yang lebih besar.

“Dari hasil audit ada uang Rp62 juta, dan total keseluruhan sekitar Rp134 juta,” ungkap saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu.

Menurut saksi, transaksi pembelian sepeda dilakukan oleh Irwansyah dengan komunikasi langsung kepada terdakwa. Dalam transaksi tersebut terdapat dua invoice masing-masing senilai Rp72 juta dan Rp79 juta. Namun pembayaran justru ditransfer ke rekening pribadi terdakwa atas nama Lutfi Ansori, bukan ke rekening resmi perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Seharusnya transaksi masuk ke rekening perusahaan,” tegas saksi.

Deni menyebut, dari total dana yang diterima terdakwa, hanya sekitar Rp70 juta yang disetorkan ke perusahaan, sementara sekitar Rp62 juta tidak disetorkan. Ia juga mengungkap adanya setoran Rp50 juta ke rekening perusahaan, namun mekanisme serta sumber dana tersebut baru diketahui setelah dilakukan konfirmasi lanjutan.

Selain persoalan dana, saksi juga mengungkapkan bahwa inventaris sepeda milik perusahaan tidak dikembalikan secara utuh. Saat diamankan di Polrestabes Surabaya, kondisi sepeda tersebut disebut sudah tidak lengkap. Berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, sepeda itu berada di wilayah Jombang.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Perusahaan membuka ruang mediasi dan terdakwa disebut berjanji mengembalikan uang sebesar Rp45 juta, bahkan sempat menyampaikan rencana menggadaikan mobil. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan terdakwa sulit ditemui karena tidak lagi masuk kerja.

“Tidak ada bukti pengembalian,” ujar saksi.

Karena tidak ada itikad penyelesaian yang jelas, perusahaan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Saksi juga menyebut sempat ada laporan di Polres selama sekitar tiga bulan, namun tidak berjalan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dalam persidangan menyampaikan perhitungan kerugian yang berbeda. Mereka menyebut terdapat dua transaksi senilai Rp70 juta dan Rp60 juta, dengan estimasi kerugian perusahaan sekitar Rp56 juta ditambah biaya lain yang belum dirinci. Penasihat hukum juga mengaku telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik, namun menurut mereka tidak ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, saksi menegaskan bahwa kewenangan perdamaian sepenuhnya berada di tangan manajemen perusahaan dan hingga kini masih dipertimbangkan secara internal.

Dalam keterangan tambahan, saksi juga menyebut terdakwa pernah menyampaikan bahwa sepeda tersebut digunakan untuk keperluan promosi. Namun pernyataan itu dinilai tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk mengembalikan inventaris serta mempertanggungjawabkan dana perusahaan yang belum disetorkan.

Untuk diketahui, terdakwa Mochammad Lutfi Isa Ansori didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Januari hingga April 2025 di Toko Build A Bike, Jalan Mayjen Sungkono 174, Surabaya, yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa menerima dana dari para pelanggan dengan total mencapai Rp162.240.000, namun hanya menyetorkan sebagian ke perusahaan. Selain itu, terdakwa juga diduga membawa dan menjual satu unit sepeda inventaris perusahaan senilai Rp56.110.000 dengan kondisi tidak utuh.

Akibat perbuatan tersebut, PT Wahana Retail Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp135.364.500(Rif/tom)

About The Author