Surabaya – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri menyerahkan bantuan sosial kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN-BI) Surabaya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Jawa Timur, 26 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri NIKA selaku Kepala. Tim Seni Budaya dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Kemendagri, Agus dari Bakesbangpol Jatim, serta dr. Singgih selaku Kepala. Tim Rehabilitasi BNNP Jawa Timur.
Bantuan yang diberikan disebut sebagai bentuk kepedulian dan sentuhan kasih di bulan suci Ramadan, sekaligus menjadi pemantik kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Jawa Timur bersih narkoba.
NIKA menegaskan bahwa kegiatan ini bukan program rutin APBN, melainkan inisiatif untuk mendorong seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar bersama-sama memberi perhatian kepada para klien rehabilitasi.
Ia meminta agar nilai bantuan tidak dipublikasikan agar tidak membatasi potensi dukungan dari pihak lain.
Sementara itu, dr. Singgih menjelaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika kini lebih mengedepankan restorative justice. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pecandu dan penyalahguna wajib direhabilitasi.
Ia mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika agar tidak takut melapor diri ke BNN atau lembaga mitra untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Kepala LRPPN-BI, Siswanto, menyambut haru kehadiran rombongan Kemendagri dan BNNP. Ia menilai perhatian dan dukungan moral menjadi “obat” penting bagi para klien untuk memulihkan kepercayaan diri dan kembali produktif di tengah masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pilot project bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat dalam upaya rehabilitasi dan pemberantasan narkotika, khususnya bagi generasi muda. (Mad)













