Example floating
Example floating
BeritaHukum

Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 24 Miliar di Sidang Investasi Nikel, Kuasa Hukum Sebut Pinjaman Pribadi

13
×

Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 24 Miliar di Sidang Investasi Nikel, Kuasa Hukum Sebut Pinjaman Pribadi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026). JPU menghadirkan seorang saksi yakni Vincentius anak dari terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Vicentius mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat alat-alat produksi nikel yang dimiliki perusahaan. “Apa ada alat-alat produksi, saya tidak tahu, karena saya tidak bekerja di PT MMM “ ujarnya

Keterangan lain yang mencuat adalah adanya permintaan untuk membantu meneruskan email dari Venansius ke staf PT MMM (Siok Lan) oleh pemegang saham PT MMM secara lisan yang disebut terjadi dua kali, pada rentang Maret hingga Juni 2018. Saksi menyebut permintaan tersebut tidak disertai dokumen resmi, melainkan hanya komunikasi lisan.

Selain itu, saksi mengaku hanya meneruskan email tanpa perubahan dari Venansius dan Guntur / Mauzul (staf nya Venansius) . Ia juga menjelaskan terkait keberadaan grup WhatsApp yang dibentuk, namun dirinya belum langsung tergabung di dalamnya.

“WA grup terbentuk, saya belum masuk. Saya dimasukkan oleh orang PT,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai komunikasi antara terdakwa dengan pihak lain, saksi menegaskan tidak mengetahui secara pasti. “Pastinya tidak tahu, karena tidak semua percakapan saya menyimak , saya tidak bekerja dan tidak digaji di PT MMM “ katanya singkat.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan dari saksi yang menyatakan tidak mengetahui nilai pasti transfer dana kepada Venansius. “Untuk uang transfer ke Venansius tidak tahu, nilainya berapa saksi tidak tahu,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati turut mendalami soal email dan dokumen administrasi. Saksi menjelaskan. “Terkait email, saya hanya meneruskan email berupa surat jalan saja,” terangnya.

Ia juga mengaku awalnya keberatan, namun akhirnya membantu karena adanya permintaan. “Awalnya tidak mau, semuanya minta tolong ke saksi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pencairan dana dari rekening pribadi Venansius tidak berkaitan langsung dengan perusahaan PT MMM, melainkan disebut sebagai pinjaman pribadi antara terdakwa dan Venansius.

“Terkait pencairan dari terdakwa tidak terkait dan tidak ada hubungan nya dengan PT MMM, hanya pinjaman pribadi dari terdakwa ke Venansius dan sebaliknya,” jelas kuasa hukum.

Persidangan juga menyinggung soal bisnis nikel yang melibatkan PT IMRI. Disebutkan bahwa Venansius juga memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Bahkan saksi mengaku pernah mendampingi komisaris ke Sulawesi untuk melihat langsung produk nikel.

“Terkait nikel, PT IMRI Venansius juga ada sebagai Direktur Utama, dan saksi pernah mendampingi komisaris di Sulawesi untuk melihat produk nikel, memang ada,” ucap saksi.

Mengenai rekening, saksi menyebut, rekening atas nama Venansius yang digunakan dalam pencairan dana. Disebutkan, dari cek-cek, yang dicairkan oleh Vincentius mencapai lebih dari puluhan miliar adalah milik PT IMRI dimana saksi bekerja dan atas perintah atasannya

Saksi juga menegaskan bahwa cek-cek yang ia cairkan dilakukan berdasarkan perintah pimpinan PT IMRI dimana saksi bekerja “Untuk cek-cek yang saya cairkan berdasarkan perintah pimpinan,” ujarnya.

Majelis Hakim masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk sejauh mana tanggung jawab atas pencairan dana dan dugaan keterlibatan dalam bisnis nikel tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengurai benang merah perkara yang kini menjadi perhatian public

Kronologi Perkara

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa, yang berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel.

Para terdakwa kemudian mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018 dengan menempatkan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp 1,25 miliar.

Korban selanjutnya mengirim dana hingga Rp 75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, yang sebagian dicairkan oleh Venansius ke rekening Mandiri dan BCA yang dikuasai oleh Venansius dalam fakta persidangan.

Persidangan juga mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan tambang, meskipun PT MMM terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 75 miliar. Sementara para saksi mengaku sudah mengembalikan pinjaman semua total senilai 37,5 miliar , dan Hermanto didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55,serta Pasal 64 KUHP. (tom)

About The Author