Example floating
Example floating
Hukum

Ahli Unair Disebut Berbelit di Sidang Sengketa Warisan, Ada Unsur PMH Jika Kabar Duka Tak Disampaikan Keluarga!

20
×

Ahli Unair Disebut Berbelit di Sidang Sengketa Warisan, Ada Unsur PMH Jika Kabar Duka Tak Disampaikan Keluarga!

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa warisan yang diajukan Rudy Siswanto (kakak) terhadap Edwin Siswanto (adik kandung) kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (11/3). Agendanya, mendengarkan keterangan ahli perdata Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn, dosen hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. yang didatangkan pihak tergugat.

Banyak hal yang diterangkan ahli dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini. Diantaranya tentang pembagian harta waris dari orangtua kepada anaknya. Menurut ahli dalam pasal 838 KUHPerdata mengatur bahwa anak-anak memiliki hak yang sama dalam harta waris orang tua, kecuali jika anak tersebut melakukan kejahatan terhadap orang tua atau ahli waris lain.

“Seperti percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, atau fitnah yang menyebabkan hukuman penjara. Namun kalau anak tersebut nakal secara pribadi misal berkelakuan tak baik seperti sering mabuk dan lainnya maka hal itu tidak bisa mengurangi hak waris dari anak tersebut,” ujar ahli.

Kuasa hukum penggugat Agus Mulyo, SH, turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli terkait batasan hukum dalam penyusunan posita serta kemungkinan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika salah satu anggota keluarga tidak diberitahu saat orang tua meninggal dunia pada tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, ahli menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dari pembuktian mengenai siapa saja yang sah sebagai ahli waris. “Dokumen tersebut merupakan pembuktian siapa saja ahli warisnya. Untuk objek tanah sendiri sudah diatur oleh Kementerian ATR,” jelasnya.

“Bisa saja terjadi PMH apabila si A ingin menguasai harta warisan orang tua. Terkait harta yang ditemukan B. Sudah ada sertifikat, jual beli, wasiat. Yang menjadi bukti peralihan hak, kata kuncinya surat keterangan hak waris, ” jawab ahli.

Usai persidangan Agus Mulyo, SH menilai dalam memberikan keterangan ahli terlihat berbelit-belit. Namun ada satu keterengan penting, yaitu adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum jika anggota keluarga tidak diberi tahu tentang orang tua yang meninggal karena ingin menguasi harta.

“Rudy tidak diberi tahu sewaktu papanya meninggal, sehingga itu ada unsur perbuatan melawan hukum karena dia tadi ngomong ingin menguasi harta sepenuhnya, ” tandasnya. (mad)

About The Author