Example floating
Example floating
BeritaHukum

Mediasi Mentok! Gugatan Dugaan Ijazah dan Gelar Bermasalah Politisi Demokrat Sukur Prijanto-Sri Wahyuni Masuk Babak Pembuktian

5
×

Mediasi Mentok! Gugatan Dugaan Ijazah dan Gelar Bermasalah Politisi Demokrat Sukur Prijanto-Sri Wahyuni Masuk Babak Pembuktian

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Jalan damai perkara dugaan ijazah dan gelar akademik bermasalah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni resmi kandas! Mediasi yang diharapkan menjadi pintu penyelesaian justru berujung buntu. Kini, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut memasuki babak panas: para pihak harus berhadapan di persidangan untuk menguji dalil, bukti, dan keabsahan riwayat pendidikan yang dipersoalkan.

Hakim mediator Dimaz Disianto memutuskan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan (gagal), bukan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sehingga perkara wajib dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggugat, Indah Kuntari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga pembuktian di persidangan. Langkah hukum ini diambil demi meluruskan kebenaran dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Saya hadir langsung sebagai warga negara yang menggunakan hak hukum untuk meluruskan kebenaran. Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim,” tegas Indah Kuntari saat ditemui usai persidangan, Selasa 8 September 2026.

Dalam mediasi yang berlangsung singkat, penggugat menilai ketidakhadiran tergugat Sukur Prijanto, dan Sri Wahyuni dan hanya diwakilkan kepada kuasa hukumnya dinilai bertentangan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan para pihak prinsipal hadir secara langsung.

“Kehadiran saya secara langsung di setiap tahapan mediasi adalah wujud penegakan hak hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat prinsipal. Namun, gagalnya mediasi ini mempertegas langkah kami untuk membuktikan seluruh fakta di persidangan,” ujar Indah Kuntari, Penggugat.

Diketahui, gugatan berfokus pada dugaan ketidaksesuaian dan ketidakabsahan riwayat pendidikan jenjang D3, S1 dan S2 tergugat yang diduga tidak terdaftar secara sah di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.

Selain itu, Penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan pihak institusi perguruan tinggi (Tergugat III) untuk membatalkan dan mencabut ijazah serta gelar magister (S2) yang diterbitkan untuk tergugat.

“Kamu juga menuntut agar para tergugat dihentikan dari segala bentuk penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah dalam ruang publik maupun dokumen resmi, ” ucapnya.

Sementara dari kubu tergugat, melalui kuasa hukum Dedy Purwoko mengatakan mediasi gagal karena penguggat tidak memberikan tanggapan atas mediasi yang pertama.

“Mediasi gagal dan dikembalikan ke majelis hakim. Sidang akan dilanjukan ke pokok perkara. Kami masih menunggu jadwal sidang, kemungkinan dua minggu lagi. Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti- bukti yang kita miliki, ” ujarnya.

Dedy menambahkan, mediasi berlangsung cukup singkat karena tanggapan yang diberikan pengugat seperti menggulang petitium.

“Media cepat karena tanggapan dari pengugat cuma membacakan petitum lagi. Jadi tidak ada kesepakatan dan mediasi gagal, ” ucapnya.

Terkait ketidakhadiran Sri Wahyuni dan Syukur Pratikno dalam dua kali mediasi, menurut Dedy tidak ada yang perlu dipersoalkan.

“Sesuai perma yang wajib datang itu penggugat bukan tergugat. Pihak tergugat sudah diwakili kuasa hukum, ” ucapnya. @

About The Author