Example floating
Example floating
BeritaHukumUncategorized

Fakta Sidang Sengketa Warisan! Adik Rawat Ayah Sakit Habis Rp 7 Miliar, Rudy Siswanto Sudah Terima 5 Miliar!

23
×

Fakta Sidang Sengketa Warisan! Adik Rawat Ayah Sakit Habis Rp 7 Miliar, Rudy Siswanto Sudah Terima 5 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Enricho Njoto

SURABAYA: Fakta mengejutkan terungkap selama berjalannya sidang sengketa warisan antara kakak beradik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai menemukan titik terang! Terungkap, Rudy Siswanto yang menggugat adik kandungnya Edwin Siswanto, ternyata tidak pernah sama sekali menengok ayahnya yang sakit keras selama tiga tahun hingga akhirnya meninggal dunia.

Enricho Njoto, selaku kuasa hukum dari Edwin Siswanto mengatakan sebelum wafat, sang ayah sakit komplikasi, stroke, parkinson dan lainnya. Selama itu pula, Edwin yang merawat dan membiayainya, termasuk biaya rumah sakit, gaji suster, dan keperluan sehari hari senilai kurang lebih Rp 7 miliar.

“Rudy tidak pernah merawat, maupun menjenguk selama ayahnya sakit. Di persidangan, suster perawat yang menjadi saksi juga tidak pernah melihat Rudy datang menengok ayahnya, ” ujarnya.

Rudy Sudah menerima Rp 5 Miliar lebih!

Meski tidak pernah menengok apalagi merawat ayahnya yang sakit, Enricho Njoto menjelaskan, dari total nilai aset warisan sekitar Rp 17 milar, Rudy Siswanto sudah menerima sekitar Rp 5 miliar.

“Sudah terima sekitar Rp 5 Miliar lebih. Semua ada buktinya, mulai bukti transfer ada bukti tanda terima yang ditandatangani Rudy. Warisan ini dibagi tiga Rudy, Edwin dan ayahnya karena waktu itu masih hidup, ” ujar Enricho Njoto.

Dijelaskan Enrico, setelah sang ibu wafat, harta waris itu dibagin bertiga. Sang ayah mendapat 4/6 bagian, sedang Rudy dan Edwin selaku anak masing-masing mendapat 1/6 bagian.

“Aset di Pandegiling, Rudy sudah terima, ada bukti transfer dan tanda terima. Untuk Anjasmoro dia juga sudah terima ada bukti trasnfer dan tanda terima juga,” katanya.

Sementara itu, untuk aset di Jalan Graha Famili, sang ayah sudah memberikan rumah itu kepada Edwin dengan surat wasiat yang dibuatnya. “Karena Rudy sudah terima bagian,” ujarnya.

Begitu pula dengan rumah di Jalan Darmo Baru Barat. Aset itu sudah dihibahkan kepada Edwin. “Akta hibah yang dibuat di hadapan notaris menyatakan bahwa Rudy dan ayah menghibahkan rumah itu kepada Edwin. Rudy juga tanda tangan,” katanya.

Namun, Edwin tidak pernah tahu aset di Jalan Rungkut Menanggal itu aset mendiang orang tua. Edwin mempersilakan sang kakak untuk membuktikan dalilnya.

Diberitakan sebelumnya, Rudy Siswanto menggugat adik kandungnya, Edwin siswanto di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut pembagian harta warisan yang diklaim belum pernah dibagi. Namun, Edwin mengaku bahwa kakaknya sudah menerima uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari penjualan rumah-rumah warisan senilai Rp 17 miliar.

Konflik keluarga itu dimulai pada 2014 ketika sang ibu, Liliana Setiawati Djaja wafat. Rudy mulai menanyakan pembagian warisan. Dia juga sempat mempolisikan sang ayah, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat pada tahun 2017 yang berakhir dengan perdamaian.

Enricho mengatakan, setelah Rudy berdamai dengan ayah buntut dari laporan polisi, anak sulung itu tidak pernah bertemu sang ayah dan adiknya setelah menerima uang pembagian warisan. Lima tahun Rudy tidak pernah berhubungan dengan ayah hingga wafat pada 2022. “Setelah Rudy tahu ayah nya meninggal, dia meminta hak waris,” kata Enricho. (zo/mad)

About The Author