Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat Kota Surabaya menjadi daerah dengan jumlah permohonan penetapan perwalian anak di bawah umur terbanyak dalam pengajuan serentak dan terintegrasi yang dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Timur, Martha Parulina Berliana, mengatakan dari total 505 permohonan penetapan wali anak yang diajukan ke pengadilan, sebanyak 65 permohonan berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdiri atas 43 permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama dan 22 permohonan ke Pengadilan Negeri.
“Surabaya menjadi daerah dengan jumlah permohonan terbanyak karena merupakan kota besar dengan jumlah penduduk yang tinggi serta memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang juga besar. Kondisi tersebut berdampak pada lebih banyaknya anak yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status perwaliannya,” kata Martha mewakili Kepala Kejati Jawa Timur dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan Kejati Jatim melalui seluruh Kejaksaan Negeri di 38 kabupaten/kota mengajukan 505 permohonan penetapan wali anak secara serentak, yang terdiri atas 473 permohonan ke Pengadilan Agama dan 32 permohonan ke Pengadilan Negeri. “Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan orang tua atau memerlukan wali sah menurut hukum,” beber Martha.
Selain Surabaya, daerah dengan jumlah permohonan tinggi antara lain Kabupaten Tuban sebanyak 181 anak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 35 anak, Kabupaten Mojokerto 33 anak, Kabupaten Pasuruan 22 anak, dan Pacitan 20 anak.
Martha mengatakan, pengajuan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kejaksaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ini untuk memberikan kejelasan perwalian anak,” jelasnya.
Menurut dia, penetapan wali memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum terhadap status anak sekaligus menjamin hak-hak keperdataannya, terutama bagi anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas.
“Pengajuan permohonan pengangkatan perwalian terhadap anak di bawah umur ini merupakan langkah strategis serta bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Martha.
Ia menambahkan, program tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi sehingga mereka memperoleh kepastian hukum dalam berbagai urusan administrasi. “Selama ini anak-anak ini kesulitan dalam pengurusan adminstrasi jadi program perwalian ini lebih memberikan kejelasan untuk anak,” ungkapnya.
Menurut Martha, waktu pelaksanaan pengajuan perwalian sengaja dipilih bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru karena banyak anak yang membutuhkan dokumen penetapan wali untuk memenuhi persyaratan administrasi pendidikan maupun kepentingan hukum lainnya.
“Kegiatan ini sarat akan nilai kemanusiaan, bukti Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak keperdataan warga negara. Apalagi bulan ini merupakan jadwal pendaftaran sekolah, dengan adanya permohonan penetapan perwalian ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap status si anak dan dapat memberikan manfaat bagi anak dan calon walinya nanti,” kata Martha.
Program pengajuan perwalian anak secara serentak tersebut merupakan implementasi komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan kepada anak-anak yang membutuhkan. “Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” jelasnya. (*)













